Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI OTOMOTIF tak terpengaruh regulasi uang muka kredit

 

 

JAKARTA: Badan Koordinasi Penanaman Modal membantah perkembangan investasi sektor otomotif akan terhambat dengan adanya aturan penaikan uang muka minimum kredit kendaraan bermotor.
 
Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyatakan perkembangan investasi di sektor otomotif kini sedang memuncak.
 
Berdasarkan data terbaru, pihaknya telah menyetujui rencana investasi dari lima perusahaan otomotif terkemuka, a.l Toyota, Daihatsu, Mercedes Benz, Nissan, dan Peugeot.
 
“Investasi otomotif malah sedang bagus-bagusnya. Kemarin saja Toyota disetujui melakukan perluasan usaha,” ujar Azhar kepada Bisnis hari ini, Kamis 19 April 2012.
 
Kelima penanam modal, lanjut dia, telah mendapatkan persetujuan investasi. Beberapa di antaranya masih melalui proses perizinan, persiapan pembangunan infrastruktur usaha, dan penyediaan mesin dan alat produksi.
 
“Kemungkinan realisasinya sekitar satu atau dua tahun mendatang,” tambahnya.
 
Azhar menegaskan persoalan pembiayaan kendaraan sama sekali tidak dipermasalahkan oleh produsen kendaraan. Sejumlah perusahaan otomotif, sambung dia, bahkan optimis pembelian kendaraan di Indonesia akan mencapai di atas satu juta unit.
 
Tekan tingkat penjualan
 
Berbeda dengan Azhar, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto meyakini aturan minimum uang muka kredit kendaraan akan menurunkan tingkat penjualan kendaraan.
  
Selanjutnya, kata Jongkie, tentu akan mengurangi minat perusahaan untuk meningkatkan investasi dan menambah kapasitas produksi kendaraan.
 
“Mereka tentu akan menunda, bahkan bisa membatalkan investasinya karena pasar bukannya naik malah menurun,” ujar Jongkie
 
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. 
 
Melalui beleid itu, pemerintah mengubah batas minimum uang muka kredit mobil menjadi 20%-25%, dari semula di bawah 10%. Aturan yang akan berlaku mulai 15 Juni 2012 ini sebelumnya dikhawatirkan menurunkan daya beli konsumen, karena 75%-80% transaksi otomotif dilakukan secara kredit.
 
Berdasarkan data BKPM, terdapat 125 proyek rencana investasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor alat angkutan dan transportasi dengan nilai investasi mencapai US$2,87 miliar sampai 2011. Jumlah ini meningkat dari rencana PMA sektor yang sama pada 2010 yakni 46 proyek dengan nilai investasi US$1 miliar.
 
Sementara itu, rencana investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sektor alat angkutan dan transportasi 2011 tercatat Rp.3,52 triliun melalui 18 proyek, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp643 miliar melalui sembilan proyek investasi.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper