Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto meminta pemanfaatan jalan nasional dan arteri di Jakarta mematuhi UU Jalan terkait batasan beban jalan, menyusul makin tingginya kerusakan jalan akibat beban berlebih.

 

Menurutnya, saat ini banyak jalan di Jakarta dan jalan nasional di wilayah lainnya yang telah melampaui kapasitas beban muatan jalan. Utamanya, yaitu di ruas lintas industri seperti Tanjung Priok, dan lokasi industri bongkar muat lainnya.

 

Beban muatan berlebih tersebut, selain menimbulkan tingkat kerusakan, memperpendek usia jalan, serta menimbulkan efek kemacetan panjang. Bahkan, ancaman kerusakan akibat beban berlebih juga sudah mulai masuk ke ruas tol dalam kota.

 

“Korelasinya, jika disatu ruas jalan rusak kecepatan berkurang, dan berimbas pada ruas yang terintegrasi lainnya. Ini yang ingin kita kurangi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 18 April 2012.

 

Djoko menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, maksimal kendaraan dengan sumbu, maksimal beban muatannya 10 ton. Sayangnya, banyak kendaraan yang justru bebannya lebih dari angka ideal tersebut tanpa menambah jumlah sumbu yang dipakai.

 

Akibatnya, usia jalan yang semula diperkirakan mencapai 10 tahun, bisa berkurang kualitasnya dalam lima tahun saja.  Formulanya adalah beban dibagi standar dipangkat  empat.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Sumber : Mia Chitra Dinisari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper