Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAUT minta payung hukum asosiasi

JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia mendesak pembentukan payung hukum, guna memberikan legitimasi kepada asosiasi itu dalam memberikan perlindungan bagi pelaut Indonesia.Sekretaris KPI Sonny Pattiselanno mengatakan payung hukum berupa peraturan menteri

JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia mendesak pembentukan payung hukum, guna memberikan legitimasi kepada asosiasi itu dalam memberikan perlindungan bagi pelaut Indonesia.Sekretaris KPI Sonny Pattiselanno mengatakan payung hukum berupa peraturan menteri (Permen) perlu diterbitkan agar pihaknya dapat melaksanakan mandatory perlindungan pelaut, sebagaimana diusulkan sejumlah kalangan.  Permen itu sekaligus sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang merupakan turunan UU No 17/2008 tentang Pelayaran.“Kami inginkan seperti itu (menangani perlindungan pelaut), tapi peraturan dulu yang harus diperkuat. Kami bisa berikan advokasi kepada pelaut Indonesia. Yang penting aturannya ada dan implementasinya tegas,” katanya kepada Bisnis, Rabu 18 April 2012.Sebelumnya, The National Maritime Institute (Namarin) mengusulkan agar perlindungan pelaut dimandatkan kepada asosiasi pelaut yang dinilai memiliki jaringan luas, sehingga mampu mengakses informasi mengenai kondisi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri.Sonny menuturkan KPI sudah memiliki legal department yang akan membantu mengadvokasi pelaut yang berkasus hingga mencapai penyelesaian.Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka pengacara KPI mampu mengawal hingga tingkat pengadilan hubungan industrial.Namun sayangnya, tutur dia, sebagian besar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing diberangkatkan tanpa melalui prosedur yang berlaku.Prosedur itu adalah perjanjian kerja bersama (PKB) antara KPI dan perusahaan pemilik kapal serta perjanjian kerja laut (PKL) yang disahkan Ditjen Perhubungan Laut.Sonny menyebutkan 90% pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, berangkat tanpa melalui prosedur itu, sehingga KPI tidak dapat memberikan perlindungan maksimal.“Perlindungan hanya bisa diberikan apabila ada perjanjian kerjasama antara serikat pekerja dan pemilik kapal dan di-approve oleh pemerintah," katanya."Sehingga ketika terjadi dispute (perselisihan), kerjasama tripartit ini bisa berjalan untuk menyelesaikan masalah."Selama ini, lanjutnya, pelaut Indonesia berangkat hanya dengan berbekal letter of guarantee (LG) dari pemilik kapal yang hanya berisi jaminan penempatan kerja, tetapi tidak detail menyebutkan hak dan kewajiban pelaut, seperti jam kerja, asuransi dan gaji.Sonny menuturkan pelaut tersebut umumnya berangkat secara perorangan atau tanpa agen di Indonesia. Kalaupun melalui agen, status agen tersebut tak jelas dan cenderung mengabaikan prosedur.KPI dalam sebulan terakhir menerima 10 aduan dari pelaut yang bermasalah, tetapi KPI hanya dapat menangani satu aduan yang memang memiliki collective agreement dengan asosiasi tersebut.“Yang sembilan bukan anggota KPI, tanpa melalui prosedur yang jelas dan diberangkatkan agen yang tidak jelas pula,” ungkapnya.Selain mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagai juklak PP No 20/2010, pihaknya juga meminta agar Maritime Labour Convention diratifikasi, guna memberikan perlindungan maksimal kepada pelaut Indonesia. (08/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper