Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI UTANG PDAM: DPR desak segera direalisasikan

 

 

JAKARTA: DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan penuntasan restrukturisasi utang lima Perusahaan Daerah Air Minum, menyusul telah disetujuinya usulan penghapusan oleh Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
 
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar mengatakan mereka sudah memutuskanmenyetujui usulan pengahapusan itu sejak Oktober 2011, artinya saat ini seharusnya sudah diterbitkan Peraturan Presiden atau aturan lain yang menyatakan penghapusan tersebut.
 
Dia mengatakan seharusnya hasil persetujuan tesebut sudah dieksekusi atau ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan sebagai pengusul restrukturisasi tersebut.
 
“Kita sudah putuskan beberapa bulan lalu, karena memang harus sesuai persetujuan DPR kalau utangnya diatas Rp100 miliar. Sekarang tinggal dikeluarkan aturan hukumnya oleh pemerintah,” ujarnya hari ini.
 
Menurutnya, jika hingga saat ini aturan tersebut belum juga diterbitkan pemerintah, padahal persetujuan telah diberikan sejak tahun lalu artinya ada kelambanan birokrasi. Hal tersebut, katanya, tentu sangat merugikan dan memperlambat upaya penyehatan PDAM itu sendiri.
 
Karena itu, lanjutnya, dia menghimbau agar PDAM bersangkutan mengajukan kembali usulan penghapusan utang tersebut pada DPR, untuk kemudian DPR mempertanyakannya langsung pada pemerintah.
 
Harry juga berharap pemerintah sudah menyiapkan tim pengawas khusus untuk memantau pemenuhan target penyehatan dan perbaikan kinerja dan financial PDAM yang sudah dihapus utangnya itu, sesuai dengan rencana bisnis yang mereka ajukan dalam restrukturisasi. 
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan kewenangan persetujuan usulan itu memang dikeluarkan oleh Komisi XI sebagai komisi yang berhubungan langsung dengan Kementerian Keuangan.
 
“Memang usulan diajukan kepada komisi V tahun lalu, namun sudah dilimpahkan pada komisi XI yang mengurus keuangan. Jadi kami sudah tidak lagi memiliki kewenangan memutuskan persetujuan itu,” ujarnya.
 
Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Danny Sutjiono mengatakan akan mengevaluasi masalah tersebut dan segera menindaklanjutinya dengan Kementerian Keuangan.
 
“Saya akan tanyakan dahulu kepada Kementerian Keuangan. Mestinya, kalau sudah ada persetujuan dari DPR sudah bisa diproses lebih lanjut,” katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper