Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

 

JAKARTA : Kementerian ESDM menyatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait pemberian Bea Keluar untuk ekspor mineral mentah (raw material) sebelum 6 Mei mendatang.

 

Namun, terkait besarannya, Dirjen Mineral dan Batu  bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan hal itu belum ditentukan apakah 15%, 25% atau maksimal 50% seperti yang diwacanakan baru-baru ini.

 

“Bea Keluar, bukan Pajak Ekspor. Sebelum 6 Mei sudah harus jadi [aturannya], tapi angkanya belum. Ini kita lagi intens membahas, koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari BKF, Komisi VII, Kadin, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman antara PGE dan Geothermal New Zealand di kantor Kementerian ESDM, Selasa, 17 April 2012.

 

Thamrin mengatakan kebijakan itu disusun sebagai upaya mengendalikan ekspor mineral yang selama tiga tahun terakhir ini dilakukan secara besar-besaran. Menurutnya, ada ide juga dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar uang yang dikumpulkan dari pungutan Bea Keluar itu bisa digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan pemurnian atau smelter di dalam negeri.

 

“Artinya aturan itu untuk pengendalian. Kalau memang nanti tidak ada yang bangun smelter, mudah-mudahan uang yang disimpan ini nanti kembali ke kita untuk membangun smelter sendiri. Ini ide baru,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012 telah menerbitkan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

 

Dalam pasal 21 dituliskan bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, Pemegang IUP

Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen ini, yang artinya adalah pada 6 Mei.

 

Menurut Thamrin, setelah 6 Mei, pengusaha masih bisa mengekspor mineral mentah sebelum hal itu benar-benar dilarang pada 2014. Meski masih diperbolehkan ekspor, mereka akan dikenakan Bea Keluar tadi. Namun apakah Bea Keluar itu besarannya akan flat atau berubah-ubah setiap bulannya, juga belum ditentukan.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Vega Aulia Pradipta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper