Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN TKI: Kadin bentuk 2 tim tangani TKI

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan membentuk dua tim khusus dalam menangani permasalahan tenaga kerja Indonesia dan revisi undang-undang pendukung.Tim pertama mengkhususkan pada pengumpulan dan perumusan bahan untuk diajukan dalam proses

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan membentuk dua tim khusus dalam menangani permasalahan tenaga kerja Indonesia dan revisi undang-undang pendukung.Tim pertama mengkhususkan pada pengumpulan dan perumusan bahan untuk diajukan dalam proses revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.Untuk tim kedua akan menangani masalah-masalah operasional, termasuk peningkatan keterampilan, dan proses penempatan, serta perlindungan TKI.Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, pihaknya sebagai induk organisasasi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia akan terus memberikan dukungan terhadap para pelaku usaha jasa tenaga kerja."Selain dukungan tersebut menjadi kewajiban, Kadin Indonesia juga melihat masalah TKI di luar negeri merupakan masalah nasional yang sifatnya strategis," ujarnya, Selasa, 17 April 2012.Dia menjelaskan Kadin Indonesia sangat mendukung upaya-upaya revisi UU No.39/2004, karena peraturan itu merupakan produk legislasi yang bersifat exploitatif dan melanggar azas-azas kemanusiaan yang paling sederhana."Banyak diketahui, dari 109 pasal dalam UU itu ternyata hanya 8 pasal yang mengatur tentang perlindungan. Selebihnya hanya mengatur masalah penempatan, terutama yang berkaitan dengan perizinan," tutur Sulistio.Kadin Indonesia, lanjutnya, berpendapat berbagai aspek dalam UU No.39/2004 memerlukan perubahan mendasar, di antaranya tentang kelembagaan penanganan TKI.Selama ini, yang memegang peran penting adalah Kemenakertrans, tapi instansi ini hanya mampu menangani aspek penempatan karena kewenangannya hanya sampai di pelabuhan udara."Setelah di luar negeri, Kemenakertrans tidak mempunyai kewenangan apapun, jadi atas dasar ini Kadin mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri mendapat kewenangan sepenuhnya untuk melakukan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri," paparnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper