Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TIPS SEHAT: Perawat perlu diterjunkan ke pedalaman

JAKARTA: Promosi kesehatan dan pencegahan berbagai penyakit dapat dioptimalkan dengan menerjunkan para perawat ke berbagai daerah hingga wilayah pedalaman dan perbatasan.

JAKARTA: Promosi kesehatan dan pencegahan berbagai penyakit dapat dioptimalkan dengan menerjunkan para perawat ke berbagai daerah hingga wilayah pedalaman dan perbatasan.

Namun, status dan kewenangan perawat yang tidak jelas menghambat mereka untuk terjun penuh melayani masyarakat.

Bahkan, sejumlah perundangan jelas melarang tenaga kesehatan selain dokter, melakukan tindakan medis terhadap pasien, sehingga membuat perawat dibayangi sanksi hukum ketika bekerja.

Zuber Safawi, Anggota Komisi IX DPR menyatakan rendahnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia (berdasarkan data Human Development Report UNDP 2011) diperkirakan sebagai imbas dari minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan regulasi yang mengatur aktivitas para perawat agar memiliki kewenangan dalam melakukan praktik mandiri hingga ke pedesaan.

“Dalam RUU Keperawatan yang dibahas DPR, perawat berizin diberikan kewenangan melakukan praktik mandiri sesuai aturan yang berlaku usai mendapat registrasi dari lembaga yang berwenang,” ujarnya, Senin, 16 April 2012.

Ketentuan tersebut, Zuber menambahkan akan memberikan keleluasaan perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotif kesehatan pada masyarakat. 

Selain itu, perawat dapat menangani pasien pascapengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai dengan kompetensinya dan aturan yang berlaku.   

“Bahkan, dalam RUU Keperawatan ada pengaturan tentang pembentukan konsil keperawatan yang berfungsi mengatur, menetapkan, mengesahkan, dan mengawasi praktik perawat,” tuturnya.  

Zuber menuturkan akan dibentuk kolegium keperawatan yang bertanggung jawab dalam merumuskan standar pendidikan profesi dan menyusun kurikulum pendidikan profesi. 

Kolegium keperawatan juga dapat menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.  (ra)

 

BACA JUGA

 

Pengurusan klaim asuransi TKI masih sulit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper