Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLAIM ASURANSI: Pengurusan bagi TKI masih sulit

JAKARTA: Pengurusan klaim asuransi perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia masih sulit dilakukan hingga kini, karena alasan keterbatasan data administratif dari pemilik polis.

JAKARTA: Pengurusan klaim asuransi perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia masih sulit dilakukan hingga kini, karena alasan keterbatasan data administratif dari pemilik polis.

Menurut Kasi Perlindungan Badan Penempatan, Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta, Yull Evira Yulinda, sampai kini masih sering pemegang polis, yakni TKI tidak mengerti tentang kepemilikan asuransi perlindungan.

“Akibatnya, TKI tidak memegang KPA [kartu peserta asuransi] maupun polis asuransi setelah membayar asuransi perlindungan bagi mereka sebelum bekerja ke luar negeri,” ujarnya, Senin, 16 April 2012.

Untuk itu, dia meminta kepada petugas PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) sebagai pelaku usaha agar memberikan KPA dan polis asuransi TKI.

Yulinda menambahkan dalam sosialiasi ke penampungan TKI selalu diberikan informasi tentang pentingnya pemahaman akan asuransi saat bekerja hingga kembali ke daerah asal. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX bidang Ketenagakerjaan DPR Zuber Safawi menegaskan asuransi TKI perlu dikaji ulang, karena perlindungan yang diberikan belum optimal.

“Kami banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat, asuransi TKI tidak sesuai klaim perlindungan berdasarkan peraturan,” ungkapnya. 

Hal itu dikarenakan syarat klaim cenderung dipersulit, dan penolakan klaim juga meningkat, sehingga asuransi TKI perlu dikaji ulang. 

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), penolakan terhadap TKI yang mengajukan klaim terus meningkat sejak 2010--2011.

Pada 2010, dari pengajuan klaim sebanyak 1.020 orang, tercatat 85,78% atau 875 orang di antaranya ditolak.

Tahun lalu, ada sekitar 14.854 klaim yang diajukan TKI, tapi 41,44% atau 6.156 klaim di antaranya ditolak dengan alasan data administratif pengajuan klaim tidak lengkap. (ra)

 

BACA JUGA

Pengusaha siap ajukan penyesuaian nilai kontrak proyek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper