Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGUTAN PAJAK ALAT BERAT diminta diterapkan terpisah

JAKARTA: Pengamat mengharapkan pemerintah menerapkan pungutan pajak alat berat pertambangan secara terpisah dengan objek pajak kendaraan bermotor untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan.Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Darussalam

JAKARTA: Pengamat mengharapkan pemerintah menerapkan pungutan pajak alat berat pertambangan secara terpisah dengan objek pajak kendaraan bermotor untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan.Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Darussalam mengatakan berdasarkan asas tujuan, pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk memberikan kontribusi perbaikan jalan, moda, dan transportasi umum.“Kalau alat berat pertambangan digunakan dalam lahan konsesi, bukan jalan umum, secara esensi tidak tepat kalau masuk pajak kendaraan,” Ujar Darussalam dalam Seminar Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan di Jakarta, Senin(16/4/2012).Menurut dia, ciri khas pajak daerah ialah memiliki unsur manfaat secara langsung dari pemungutan pajak tertentu. dilihat dari ciri itu, lanjutnya, alat berat pertambangan tidak mendapat manfaat langsung dari penggunaan pajak.Untuk itu, dia menyarankan pemerintah membuat aturan baru terkait pungutan pajak atas alat berat secara terpisah sehingga tidak menimbulkan kerancuan aturan yang bertabrakan dengan asas pajak.Jikapun pemerintah daerah menganggap keberadaan perusahaan pertambangan merusak lingkungan, lanjut dia, eksekutif bisa saja mengambil kebijakan pemungutan pajak atas lingkungan. Tetapi, tuturnya, pajak pengrusakan lingkungan semacam itu harus didelegasikan ke pemerintah pusat.Pernyataan ini menanggapi upaya judicial review (hak uji materi) sejumlah pengusaha atas UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Para pengusaha pertambangan merasa keberatan dengan pemungutan pajak alat berat yang diberlakukan sejak 2009.Sekretaris Dewan Pengurus Asosiasi Pengusahan Indonesia Herry Johanes menuturkan pembebanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sudah menerapkan tarif cukup tinggi sekitar 5%. Anggota Apindo, menurut dia, merasa terjadi banyak duplikasi pajak bagi kendaraan alat berat akibat peraturan pajak tersebut.Senada dengan Darussalam, Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) Tjahyono Imawan berpendapat pihaknya setuju dengan penerapan aturan pajak asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.Tjahyono juga mengusulkan pemerintah juga menyusun mekanisme pengenaan pajak alat berat selain dari sektor pertambangan. Dengan begitu, penagihan pajak atas alat berat tidak hanya terfokus pada Kalimantan, Sumatra, atau wilayah pertambangan lain. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper