Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN TANAH: Kementerian PU permudah pengadaan lahan

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum siap menerbitkan surat edaran pada panitia pengadaan tanah, untuk tetap melaksanakan kegiatan pembebasan tanah, meskipun Perpres turunan dari UU No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum siap menerbitkan surat edaran pada panitia pengadaan tanah, untuk tetap melaksanakan kegiatan pembebasan tanah, meskipun Perpres turunan dari UU No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum belum diterbitkan.

 
Rencana penerbitan SE itu dilakukan menyusul saat ini hampir sebagian kegiatan pembebasan tanah terhenti akibat kekhawatiran panita pengadaaan tanah telah melanggar aturan yang tertuang dalam UU Tanah tersebut. 
 
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan seharusnya kondisi tersebut tidak terjadi karena kegiatan pengadaan tanah tetap bisa dilaksanakan dengan aturan hukum yang berlaku sebelumnya. Akan tetapi jika Surat Edaran diperlukan, pihaknya siap mengeluarkannya.
 
“Kalau memang butuh Surat Edaran sebagai sosialisasi agar pembebasan tanah tetap dilaksanakan, akan diterbitkan di Kementerian PU. Tidak perlu melalui Kemenkumham,” ujarnya di Jakarta hari ini.
 
Dia mengatakan sebelum Surat Edaran itu diterbitkan, pihaknya akan mengevaluasi wilayah atau ruas mana saja yang kegiatan pembebasan tanahnya terhenti paska disahkannya UU No.12/2012 tersebut.
 
Tujuannya, agar mereka bisa memberikan himbauan langsung pada pemda atau panitia bersangkutan, untuk tetap melaksanakan kegiatan pembebasan tanah dengan menggunakan aturan lama yang berlaku selama ini.
 
Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto membantah adanya kendala pembebasan lahan, akibat panitia pengadaan tanah yang menghentikan kegiatan tersebut.
 
Menurutnya, lambannya proses pembebasan lahan lebih disebabkan masalah teknis seperti sosialisasi, negosiasi harga tanah dan adanya sengketa kepemilikan tanah. “Kalau dari Bina Marga tidak ada masalah seperti itu,” tegasnya.
 
Dia mengatakan penerbitan Perpres juga tidak lama lagi akan segera dilaksanakan. Karena saat ini prosesnya sudah finalisasi akhir dan siap ditandatangani. Kemungkinan, katanya, bulan depan Perpres tersebut sudah diterbitkan.
 
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Gazaly mengatakan permasalahan lambannya pengadaan tanah memang menjadi hal utama dari kepastian realisasi operasi jalan tol di tanah air.
 
Menurut Gani, jika hingga akhir 2012 pembebasan tanah tidak terselesaikan sesuai target, maka dipastikan operasional beberapa ruas tol pada 2014 tidak akan terlaksana. Hingga akhir 2012, pemerintah memprioritaskan seluruh ruas tol Trans Jawa tanahnya sudah terbebaskan.
 
“Yah kalau memang tidak terbebaskan seluruhnya, maka akan ada beberapa ruas yang tidak operasi pada 2014. Tapi kita berusaha agar tetap sesuai target,” ujarnya.
 
Dia mengatakan seharusnya kondisi terhentinya pengadaan tanah karena belum terbitnya Perpres Pengadaan Tanah itu tidak terjadi, karena pada dasarnya pembebasan tanah di 24 ruas tol tidak menggunakan UU tersebut. 
 
Apalagi, katanya, dalam UU NO.12/2012 menyebutkan jika proses pengadaan tanah tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama, selama masa peralihan UU baru diterbitkan. Klausul tersebut, mencakup aturan pembebasan tanah untuk 24 ruas tol tersebut.
 
Selama ini, proses pengadaan tanah termasuk untuk pembangunan tol menggunakan Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah, dan Perpres No.65/2006 tentang perubahan atas Perpres No.36/2005. (sut)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper