Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PERIKLANAN: Media luar ruang LED Denpasar disoal

DENPASAR: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengklaim media luar ruang jenis LED yang terpasang di Denpasar, Bali bertentangan dengan regulasi yang belaku dan  kebijakan umum pemerintah.Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)

DENPASAR: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengklaim media luar ruang jenis LED yang terpasang di Denpasar, Bali bertentangan dengan regulasi yang belaku dan  kebijakan umum pemerintah.Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Bali, Roy Guritno Wicaksono mengatakan media luar ruang (billboard) yang terpasang kawasan pertokoan Matahari, Denpasar telah melanggar ambang pengamanannya. Papan billboard Light Emitting Diode (LED) itu melanggar sempadan jalan dan menggangu lalu lintas jalan.Secara tertulis, kata Roy, billboard itu melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34/2006 tentang  jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010, tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

“Billboard itu memakan badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalulintas dan angkutan jalan,” katanya, hari ini.Roy megklaim berdirinya billboard LED pun juga sangat tidak sejalan dengan kebijakan Kota Denpasar untuk mewujudkan rencana detail tata ruang wilayah. Billboard di Denpasar sudah terlalu banyak sehingga kota Denpasar tidak lagi rapi, terutama di jalan Teuku Umar dan Diponegoro.Untuk itu, lanjutnya, billboard harus segera diatur lengkap dengan penentuan tarif secara detil. Saat ini pemerintah kota Denpasar juga belum mempunyai aturan detil pengenaan tarif pajak iklan media luar ruang.Menanggapi pelanggaran itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada memerintahkan pihak investor PT Adi Kartika Jaya untuk memperbaiki posisi LED, yang berada di simpang Jalan Sudirman atau di depan Matahari Department Store.Wisada menjelaskan papan reklame itu tidak dibongkar. Pada penggeseran papan reklame itu, pemerintah Denpasar tidak memberikan batas waktu pengerjaannya. “Untuk itu, investor harus siap untuk melakukan perbaikan.”Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar akan menginisiasi pembuatan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan reklame menyusul tidak adanya penataan media luar ruang. “Zonasi pemasangan akan diatur untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Widiada.Tercatat iklan di Bali pada 2012 ditarget naik sebesar 10% dibanding raihan 2011 yang tercatat hanya sebesar Rp1,3 triliun. Pada persentase kenaikan belanja iklan di Bali itu, porsi iklan di media cetak lokal masih akan mendominasi dengan 45%. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Matroji
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper