Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM JAMSOSTEK: 93% Perusahaan di Makassar abaikan jaminan sosial

MAKASSAR: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar mencatat mayoritas perusahaan yang beroperasi di kota ini tidak mengikutkan karyawannya masuk dalam program Jamsostek. Dari 5.648 perusahaan yang tercatat, baru sekitar 7% atau 395 perusahaan

MAKASSAR: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar mencatat mayoritas perusahaan yang beroperasi di kota ini tidak mengikutkan karyawannya masuk dalam program Jamsostek. Dari 5.648 perusahaan yang tercatat, baru sekitar 7% atau 395 perusahaan mematuhi aturan yang bertujuan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja itu.Kepala Disnakertrans Kota Makassar Andi Bukti Dfuhrie mengatakan minimnya tenaga pengawas yang dimiliki membuat 5.253 perusahaan sengaja lalai mendaftarkan karyawannya untuk ikut Jamsostek."Harus diakui, lemahnya pengawasan pelaksanaan jamsostek karena masih minimnya tenaga pengawas, membuat 93% perusahaan lalai mematuhi Jamsostek," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu 14 April 2012.Kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut akibat tenaga pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Disnakertrans Kota Makassar hanya berjumlah delapan orang yang mesti mengawasi 5.648 perusahaan baik skala sedang maupun skala besar di kota ini. Padahal, idealnya untuk memaksimalkan pengawasan pelaksanaan jamsostek dan masalah ketenagakerjaan, minimal dibutuhkan 30 tenaga pengawas.Dalam waktu dekat, kata Andi Bukti, pihaknya segera membentuk tim khusus yang akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang hingga saat ini belum mengikuti program Jamsostek. "Sehingga nantinya setiap perusahaan baik skala kecil maupun besar yang memiliki jumlah pegawai minimal 10 orang harus ikut jamsostek, paling tidak mendaftarkan karyawannya pada dua program jamsostek seperti program jaminan keselamatan kerja atau hari tua," paparnya.Kewajiban perusahaan tersebut tertuang dalam UU No 3/1992 tentang jamsostek dimana perusahaan wajib ikut jamsostek jika melanggar akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. "Kami terus berupaya agar hak-hak pekerja dipenuhi perusahaan dengan mengikutkan jamsostek. Dan perlu kami tekankan, perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut akan kami tindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.Adapun jumlah tenaga kerja yang tercatat di Disnakertrans sebanyak 110.114 orang yang tersebar pada perusahaan swasta, PMDN dan PMDA serta perusahaan joint venture yang beroperasi di Makassar. Sementara, angka pengangguran di Kota Makassar mencapai 58.000 orang. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper