Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PERDAGANGAN: Impor barang jadi masih dibolehkan

 

 

 

JAKARTA: Produsen tetap diperbolehkan melakukan impor barang jadi dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan hal itu dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.

 

“Jadi misalnya produsen baju masih harus impor kancing, itu diperbolehkan. Tetapi, dalam jangka waktu tertentu kancing itu harus bisa dimanufaktur di dalam negeri, Untuk periode kapan harus bisa diproduksi di sini, akan didiskusikan bersama Kementerian Perindustrian,” jelasnya, Jumat, 13 April 2012.

 

Seperti diketahui, MA menyatakan pasal 2 ayat 1 di Permendag No.39/2010  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan mendag membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam, dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dan barang impor.

 

MA menilai pasal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut, ada peraturan yang lebih tinggi yakni UU Perindustrian No. 5/1984. (msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Raydion Subiantoro

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper