Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK EKSPOR TAMBANG: Asosiasi keberatan pungutan 25%

JAKARTA: Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) mengaku keberatan terhadap rencana pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mentah sebesar 25% pada tahun ini.Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan jika pemerintah

JAKARTA: Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) mengaku keberatan terhadap rencana pemerintah memberlakukan pajak ekspor tambang mentah sebesar 25% pada tahun ini.Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan jika pemerintah ingin memberlakukan aturan baru, pemerintah perlu memberikan perlakuan yang sama bagi pengusaha tambang.“IMA concern khususnya bagi pemegang Kontrak Karya, kami minta silakan saja [pajak ekspor] asal at the same playing field,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela peluncuran acara Konferensi Pertambangan Asia Pasifik dan Pameran Mining and Engineering Indonesia, hari ini.  Menurutnya, IMA tidak tahu persis terkait aturan itu karena IMA tidak diajak berdiskusi, baik bersama Kementerian ESDM, Perindustrian, Perdagangan, mau pun Kementerian Keuangan. Menurut Syahrir, sebenarnya ide dari kebijakan itu bagus, namun industri tambang hanya ingin perlakuan yang sama dari pemerintah.Menurutnya selama ini, pemegang KK ada yang membayar Pajak Badan yang tinggi seperti saat kontrak ditandatangani atau berlaku nailing down, padahal saat ini besaran Pajak Badan sudah turun. Jika pemerintah mau memberlakukan pajak ekspor tambang mentah, artinya aturan yang terdahulu harus diubah dulu menjadi prevailing law atau yang berlaku saat ini.“Contohnya Pajak Badan, itu ada yang bayar 37%, 38%, bahkan ada yang bayar 45%. IMA berpendapat, kalau mau dikenakan prevailling law, hapus saja nailing down. Kalau sebagian pemegang KK yang saat ini bayar Pajak Badan sudah tinggi, lalu ditambah lagi pajak ekspor, bisa bangkrut mereka,” tegas Syahrir.Syahrir mengatakan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 169 c mengamanatkan agar angka penerimaan negara dari tambang tidak boleh turun. Jika Pajak Badan diberlakukan sesuai aturan saat ini, artinya penerimaan negara akan turun. Namun penurunan itu bisa diisi lagi dengan pajak-pajak baru yang bisa saja dibuat pemerintah, seperti aturan pajak ekspor ini.“Kalau penerimaan negara masih kurang, ya bikin pajak baru. Mungkin itu yang dinamakan pajak ekspor 25% itu. Kalau masih kurang juga, silakan bikin pajak yang lain, asal at the same playing field,” tegasnya.Seperti diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah tahun ini sebesar 25% dan pada tahun depan maksimal sebesar 50%.Menurut Gita, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara besar-besaran sebelum pelarangan ekspor tambang mentah diberlakukan. Sebelum ekspor tambang mentah dilarang pada 2014, untuk sementara ini diterapkan pajak ekspor. Pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi mineral dan batu bara. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper