Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUK DALAM NEGERI untuk pengadaan pemerintah digenjot

 

 

SURABAYA: Pengawasan kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang menggunakan anggaran pemerintah akan diperketat.
 
Panggah Susanto, Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian,  mengatakan potensi penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah masih terkendala sistem verifikasi yang rumit dan pengawasan yang lemah.
 
Dia memperkirakan tahun lalu realisasi pembelanjaan anggaran pemerintah untuk produk dalam negeri baru 23% dari potensi belanja anggaran barang dan jasa yang sebesar Rp273,7 triliun.
 
“Meningkat dari 16% pada 2009, lalu 18% pada 2010. Tapi saya rasa pengawasan harus ditingkatkan dan verifikasi harus disederhanakan,” kata Panggah dalam acara pameran Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)  hari ini.
 
Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi BPKP Mirawati Sudjono mengatakan pelanggaran instansi pemerintah atas kewajiban menggunakan produk dalam negeri adalah pembuatan melanggar hukum.
 
“Mereka wajib melakukan audit pemeriksaan. Itu aturan penggunaan APBN-APBD. Kalau dilanggar bisa digolongkan korupsi,” katanya.
 
Peraturan Presiden no. 54/2010 mengharuskan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mengutamakan produk buatan dalam negeri.
 
Tender pengadaan barang yang diikuti oleh produk lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% tidak boleh mengikutsertakan barang produksi luar negeri.
 
Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah bisa mengadakan barang dengan harga lebih mahal 15% dari produk lainnya (preferensi) jika produk tersebut memiliki kandungan lokal di atas 25%.
 
Mulai tahun ini, jelas Mirawati, pemerintah akan mengenakan sanksi pada pengawas belanja instansi pemerintah yang tidak melaporkan belanja produk dalam negeri secara periodik setiap 6 bulan.
 
Pengawasan akan dilakukan melalui monitoring, evaluasi dan audit atas penggunaan anggaran untuk belanja barang dan jasa menggunakan anggaran.
 
“Yang akan dimonitor adalah panitia lelang, pejabat pemeriksa keuangan dan aparat pengawasan intern pemerintah,” papar Mirawati.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Deddy Suhajadi mengatakan pemerintah perlu menaikkan preferensi perbedaan harga untuk produk lokal dari 15% menjadi 25%.
 
Penaikan itu dibutuhkan untuk memberikan daya saing lebih tinggi bagi perusahaan yang berupaya meningkatkan komponen lokal.
 
Selain itu, Deddy mengatakan pemerintah harus meningkatkan sosialisasi mengenai TKDN dan mempermudah sistem verifikasi.
 
“Di Jawa Timur ada ribuan pabrik, tapi yang terverfikasi baru 70. Ini pasti ada masalah, pemerintah harus lebih sosialisasikan,” katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper