Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengusaha rokok kretek siap kembali mengekspor produk itu ke Amerika Serikat dengan nilai mencapai US$240 juta.
 
Juru bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Hasan Aony Aziz mengatakan hal itu menyusul keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang kembali memenangkan Indonesia dalam kasus rokok kretek dengan AS.
 
“Setelah 2 tahun, ekspor kembali di buka. Pada 2009 nilai ekspor ke AS mencapai US$200 juta. Kami siap ekspor lagi dengan asumsi peningkatan 7%-10% per tahun,” katanya sore ini.
 
Kendati demikian, dia mengakui bisa atau tidaknya ekspor dilakukan ke negara itu harus menunggu pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia dan AS.
 
“Kami juga harus bersiap lagi, karena ada infrastruktur yang terhenti dan sekarang harus dijalankan lagi. Harus menunggu juga keputusan dari AS,” paparnya.
 
Kasus rokok kretek bermula dari peraturan yang disahkan oleh Presiden Barrack Obama yakni Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act.
 
Peraturan tersebut menyebabkan produksi dan penjualan rokok kretek dan beraroma lainnya dilarang di pasar dalam negeri AS. Sementara itu, rokok mentol yang diproduksi oleh AS masih diperbolehkan beredar.
 
Indonesia mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas diterbitkannya peraturan itu. Panel kemudian memutuskan bahwa kebijakan AS itu tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan menthol adalah produk sejenis.
 
Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil.
 
Pemerintah AS tidak puas atas keputusan panel, lalu melakukan banding pada 5 Januari 2011. Hasil banding tersebut ternyata juga menguatkan posisi Indonesia.
 
Badan Banding juga menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement dimana AS tidak memeberikan waktu yang cukup antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
 
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan AS harus mengganti UU yang melarang peredaran rokok kretek itu.
 
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengikuti keputusan hukum yang sudah dikeluarkan WTO,” katanya.
 
Dia mengatakan AS adalah negara hukum dan diharapkan menghormati keputusan internasional yang sudah diterbitkan oleh WTO.
 
“Ini [keputusan WTO] akan menjadi bekal untuk kita mengambil sikap yang harus dilakukan supaya negara-negara lain tidak mengikuti langkah AS. Kalau sudah disikapi oleh WTO, harus dihormati oleh negara lain juga,” kata mendag. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper