Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN BARANG & JASA: Produksi nasional dapat preferensi 15%

 

 

JAKARTA: Pemerintah tetap memberikan preferensi harga sebesar 15% terhadap barang/ jasa produksi nasional dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Aturan ini diharapkan dapat menyerap konten lokal di tengah perlambatan ekspor.

 

Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mengatakan revisi Perpres No.54/2010 tetap mengakomodasi pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Bukan hanya terkait produksi dalam negeri, kebijakan itu juga mengutamakan pelaku dan penyedia barang/jasa dalam negeri.

 

Untuk itu, pemerintah melalui revisi Perpres No.54/2010 memberikan preferensi kepada produk dalam negeri yang mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri bobot manfaat perusahaan minimal 25%.

 

"Total preferensi maksimal 15%, kalau pekerjaan konstruksi nasional preferensinya 7,5% di atas penawaran terendah dari kontraktor asing. Dan nilai pengadaannya di atas Rp5 miliar baru dapat preferensi," tutur Setya kepada Bisnis, Selasa 10 April 2012.

 

TKDN diturunkan

 

Dalam proses revisi Perpres ini, kata Satya, salah satu asosiasi perminyakan mengusulkan agar TKDN diturunkan menjadi 15%, bobot manfaat perusahaan dihapuskan, dan nilai paketnya diturunkan dari Rp5 miliar jadi Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian selaku perumus klausul ini justru tidak mengajukan perubahan dalam revisi Perpres No.54/2010 ini.

 

"Terkait ini, ada wacana dari Kemenperin untuk membuat Undang-Undang Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Ada rapat soal itu tahun lalu, tapi tidak tahu kelanjutannya seperti apa," ujarnya.

 

Pengutamaan konten lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diwacanakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa Januari 2012.

 

Menurutnya, dengan perlambatan ekspor, pemerintah akan meningkatkan penggunaan konten lokal untuk dapat menggairahkan industri dan menyerap produk lokal dalam belanja pemerintah.

 

Adapun konten asing, lanjut Setya, tetap diperkenankan apabila konten lokal tidak memenuhi kualifikasi, spesifikasi dan volume produk nasional tidak sesuai kebutuhan, dan belum diproduksi di dalam negeri.

 

Namun, penyedia layanan lokal harus dilibatkan dengan sistem subkontrak.

 

"Meski asing yang menang tender paket pengadaan, tapi lokal harus tetap dilibatkan dalam penyedia pelayanan selain produksi misalnya asuransi," jelasnya.

 

Di sisi lain, konten asing tidak boleh ikut serta dalam tender pengadaan apabila barang produksi dalam negeri sudah mencapai TKDN 40% yang dapat disediakan oleh 3 provider.

 

Akan tetapi apabila TKDN kurang dari 40% atau 40% namun hanya dapat disediakan oleh 1 provider maka asing boleh masuk.

 

Setya menambahkan revisi Perpres No.54/2010 sudah masuk tahap finalisasi dan sedang diproses di Sekretariat negara untuk kemudian disahkan oleh Presiden.

 

Revisi ini tidak berlaku surut, sehingga proses pengadaan yang sedang berlangsung tidak perlu dibatalkan. (04)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper