Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PENYEBERANGAN disesuaikan dengan Permenhub

DENPASAR: Operator kapal penyeberangan antarprovinsi di Bali yaitu Gilimanuk-Ketapang dan Padangbai-Lembar segera memberlakukan tarif sesuai dengan Permenhub No. 19/2012 naik 5%-20%.Permenhubtentang tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi itu

DENPASAR: Operator kapal penyeberangan antarprovinsi di Bali yaitu Gilimanuk-Ketapang dan Padangbai-Lembar segera memberlakukan tarif sesuai dengan Permenhub No. 19/2012 naik 5%-20%.Permenhubtentang tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi itu berlaku untuk angkutan penumpang dan kendaraan serta muatannya dari golongan I sampai IX.Ospar Silaban, General Manager Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Gilimanuk-Ketapang, mengatakan Permenhub masih dalam taraf sosialisasi untuk satu bulan ke depan."Sosialisasi sudah kami lakukan dengan membuat surat edaran kepada semua pengguna jasa, pemasangan spanduk di tempat strategis," ujarnya, Senin, 9 April 2012.General Manager ASDP Padangbai-Lembar Eko Yulianto mengatakan sejak Permenhub keluar sudah dilakukan sosialisasi dan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 3 Mei 2012.Pada lintasan Ketapang-Gilimanuk dengan jarak tempuh 5 mil ditetapkan menjadi golongan I-III dengan tarif Rp5.900, Rp12.000 dan Rp28.500 per unit.Golongan IV dikenakan tarif Rp91.900 per unit kendaraan penumpang dan Rp82.600 per unit kendaraan barang. Golongan V kendaraan penumpang dengan tarif Rp192.100 per unit dan kendaraan barang Rp152.500 per unit.Golongan VI kendaraan penumpang dengan tarif Rp308.300 per unit dan kendaraan barang Rp240.300 per unit. Golongan VII, VIII dan IX masing-masing dengan tarif Rp318.700, Rp473.500 dan Rp721.500 per unit.Dibandingkan dengan lintasan Padangbai-Lembar dengan jarak tempuh 38 mil, golongan I-III dengan masing-masing tarif per unitnya yaitu Rp47.585, Rp90.900 dan Rp223.950. Golongan IV dengan tarif kendaraan penumpang Rp629.460 per unit dan kendaraan barang Rp598.275 per unit.Golongan V tarif kendaraan penumpang Rp1.286.200 per unit dan kendaraan barang Rp1.070.800 per unit dan golongan VI kendaraan penumpang dengan tarif Rp2.179.000 per unit dan kendaraan barang dengan tarif Rp1.773.600 per unitnya.Golongan VII, VIII dan IX masing-masing dikenakan tarif sebesar Rp2.236.000, Rp3.338.600 dan Rp5.001.100 per unit.(k50/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Steffi Novita Purba

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper