Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PABEAN: Ini dia aturan baru single window

JAKARTA: Pemerintah merevisi Peraturan Presiden soal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW) dengan menerbitkan Perpres Nomor 33/2012.

JAKARTA: Pemerintah merevisi Peraturan Presiden soal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW) dengan menerbitkan Perpres Nomor 33/2012.

 

Menurut Sekretariat Kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres baru itu pada 20 Maret sehingga berlaku untuk menggantikan Perpres Nomor 10/2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

 

Lembaga itu, menambahkan poin-poin utama dalam Perpres baru itu, di antaranya menyangkut ketentuan mengenai pengguna Portal INSW dalam Perpres baru dibatasi hanya kementerian atau lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.

 

Hal ini, tuturnya, berbeda dengan aturan lama yang menyebutkan pengguna portal INSW meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Dirjen Bea dan Cukai, eksportir, importir, agen pelayaran, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

 

“Guna meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window, pemerintah melakukan perubahan Perpres Nomor 10/2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dengan ditetapkannya Perpres Nomor 33/2012 yang ditandatangani oleh Presiden pada 20 Maret lalu," ungkap Setkab di situsnya, Sabtu 7 April 2012.

 

Sekretariat Kabinet menambahkan Perpres yang baru juga menghapus nama penerima akses, yang dalam ketentuan sebelumnya disebutkan pengguna portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan.

 

Selain itu, ungkapnya, perubahan lain dalam Perpres ini adalah soal penjelasan dokumen lainnya dalam sistem elektronik INSW. Dalam hal ini, katanya, kata-kata dokumen lainnya ini tidak diatur dalam Perpres sebelumnya.

 

Terkait dengan pengelola Portal INSW, ungkap Sekretariat Kabinet lagi, akan dibentuk paling lambat akhir Desember 2013 dengan dikuatkan oleh Perpres tersendiri.

 

Dengan demikian, tuturnya, portal INSW menjadi acuan utama dalam pelaksanaan ekspor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Portal INSW dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” bunyi Pasal 4 Ayat 1b dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2012. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper