Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : Perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc, menegaskan pihaknya akan mempercepat pengajuan gugatannya terhadap Republik Indonesia ke  International Centre for Settlement of Investment Disputes di Washington DC. 
 
Seperti dikutip dari website resmi perusahaan, hingga hari ini Churchill belum juga menerima tanggapan dari Republik Indonesia atas surat resmi yang dikirim Churchill pada 22 November 2011. Padahal surat itu dikirimkan untuk mencari resolusi damai dan komersil. 
 
Surat itu juga menekankan bahwa setelah mengeluarkan investasi yang signifikan untuk eksplorasi, Churchill mengidentifikasi deposit batu bara thermal kelas dunia di Kalimantan Timur. Namun ternyata itu hanya menjadi sasaran kampanye berkelanjutan yang dirancang untuk mengambil alih hak hukum Churchill untuk mengembangkan deposit itu.
 
Churchill kini akan memfokuskan perhatiannya untuk mempersiapkan dan mengajukan gugatan terhadap Republik Indonesia atas pelanggaran langsung terhadap hukum investasi Indonesia dan kewajiban Indonesia di bawah perjanjian investasi internasional. Tim pengacara perusahaan sudah siap dalam penyusunan gugatannya dan berharap bisa mengajukan permintaan arbitrase secepatnya. 
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung Indonesia telah menolak kasasi yang diajukan Churchill dalam sebuah notifikasi. Hal itu menunjukkan dua hal. Pertama adalah keputusan MA itu tidak akan sama dengan keputusan final yang akan dijatuhkan MA kemudian. 
 
Kedua, sampai MA menjatuhkan keputusannya, tidak ada penghakiman mengikat dan sesuatu yang bisa dilaksanakan. Keputusan itu adalah ketika MA memberikan penilaian tertulisnya, yang tidak bisa diperkirakan kapan itu akan terjadi. 
 
Kasasi diajukan untuk membatalkan keputusan PTUN Samarinda, Kaltim terkait dengan pencabutan empat izin tambang yang meliputi Proyek Batu bara Kutai Timur, di mana Churchill memegang porsi 75% di proyek itu. 
 
“Ini mengecewakan. Kami bertekad mencari penyelesaian dan melindungi hak kami sebagai investor asing di Indonesia,” ujar Presiden Churchill Mining David Quinlivan
 
Sebelumnya pada 22 November 2011, Churchill diketahui mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk ke Bupati Kutai Timur Isran Noor, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Kepala BKPM. 
 
Dalam surat setebal 72 halaman itu, Churchill merasa menjadi subjek dari tindakan yang tidak adil dan ilegal dari Kabupaten Kutai Timur dan beberapa kementerian lain. Churchill (75%) bersama Grup Ridlatama (25%) telah diberikan izin eksplorasi batu bara di Kutai Timur pada 9 April 2008 dan izin eksploitasi selama 40 tahun pada 27 Maret 2009. 
 
Cadangan batu bara di lahan seluas 35.000 hektar itu diketahui sebesar 150 juta ton dan eksplorasi lanjutan menggambarkan sumber daya JORC sekitar 2,73 miliar ton batu bara. Angka itu menjadikan proyek tersebut sebagai aset batu bara yang belum terjamah terbesar kedua di Indonesia dan terbesar ketujuh di dunia. 
 
Namun pada 17 Juli 2008, tanpa sepengetahuan Churchill, Kabupaten Kutai Timur diketahui telah memberikan perpanjangan atas izin milik Grup Nusantara yang telah jatuh tempo pada 10 Maret 2006. Lahan milik Grup Nusantara tersebut tumpang tindih dengan lahan milik Churchill seluas 24.467 hektar.
 
Singkat cerita, Ridlatama melakukan proses hukum di PTUN Samarinda. Namun putusan PTUN menyatakan Ridlatama kalah dan Ridlatama kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 
 
Ternyata, putusan Pengadilan Tinggi juga menyatakan Ridlatama kalah sehingga Ridlatama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 15 September 2011. Namun hingga hari ini MA belum juga menjatuhkan keputusan resmi dalam sebuah penilaian tertulis. 
 
Salah bidik
 
Sementara itu pengamat pertambangan Simon F. Sembiring mengatakan jika Churchill merasa dirugikan dengan keputusan Bupati Kutai Timur, mengapa tidak memperkarakan bupati tersebut ke pengadilan secara pidana. 
 
“Kalau memang karena bupatinya, perkarakan saja secara pidana, dengan hukum Indonesia. Mengapa RI di bawa-bawa ke Washington? Yang mengeluarkan izin kan bupatinya. Itu juga sudah diatur di UU Minerba,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis  hari ini. 
 
Dalam pasal 154 UU No.4/2009 tentang Minerba disebutkan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selanjutnya dalam pasal 157 disebutkan jika pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan, maka dikenai sanksi administratif berupa penarikan sementara kewenangan atas hak pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper