Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM: Interpretasi Pasal 7 Ayat 6a UU-APBN membingungkan

 

 

YOGYAKARTA : Interpretasi kebijakan bahan bakar minyak dalam Pasal 7 Ayat 6a dalam RUU APBN-Perubahan 2012 yang ditetapkan oleh DPR RI dinilai membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian.
 
Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM)  Anggito Abimanyu mengatakan ada tiga poin yang membingungkan. Seperti data enam bulan berarti penerapan APBN 2012 akan dimulai November mendatang, padahal APBN tersebut seharusnya tidak bisa berlaku sebelum 2012.
 
“Setahu saya UU APBN 2012 ya dimulai Januari mendatang, sesuai durasi waktunya,” jelasnya di kampus Universitas Gadjah mada (UGM) Yogyakarta hari ini.
 
 
Dia menambahkan kerancuan lainnya berkaitan dengan syarat kenaikan harga minyak sebesar 15% itu apakah dilakukan setiap kali terjadi kenaikan sebesar itu, atau hanya sekali saja langsung BBM subsidi dinaikkan.  "Apakah sekali atau seterusnya akan diubah seperti Pertamax atau bagaimana,” jelasnya.
 
Selain itu, kata dia, dengan harga minyak US$105 per barel saja asumsi APBN subsidinya sebesar Rp137 triliun sudah mensyaratkan kenaikan Rp1.500. Saat ini, subsidi yang ditetapkan masih sama, tapi tidak ada kepastian kenaikan harga BBM.
 
“Sehingga, menurut saya APBN akan kekurangan pembiayaan subsidi BBM sebesar Rp15 triliun, itu kalau harganya US$ 105 per barel, belum lagi jika harganya naik lagi. Hitungannya setiap kenaikan 1 dolar, APBN kekurangan pembiayaan subsidi Rp900 miliar,” ujarnya.
 
Anggito mengingatkan jika harga BBM tidak jadi naik,  seharusnya subsidi dianggarkan sebesar Rp175 triliun.
 
“Saya sangat kecewa dengan hasil yang dicapai pemerintah dan DPR mengenai kebijakan BBM ini yang justru menimbulkan ketidakpastian. Seharusnya jika naik, dari sisi fiskal aman dan perekonomian Indonesia akan lebih baik,” ujarnya.
 
Ketidakpastian ini juga mempengaruhi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang sampai saat ini belum juga turun. Menurutnya, pemerintah seharusnya bertindak dengan melakukan operasi pasar untuk meredam kenaikan harga.
 
“Tugas pemerintah harus menindak oknum atau pedagang yang nakal. Pemerintah punya tangan untuk meredam harga. Harusnya harga-harga tidak naik,” tuturnya. (sut)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Alfin Arifin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper