Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 12.612 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp20,25 triliun terjadi pada Semester II/2011.
 
Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan hasil audit terdiri dari 4.941 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp13,25 triliun. Sementara itu, kasus ketidaefisienan dan ketidakefektifan terjadi sebanyak 1.056 kasus dengan nilai Rp6,99 triliun.
 
“Sisanya temuan penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern [SPI] sebanyak 6.615 kasus,” ujarnya dalam sambutan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2011 di Gedung DPR RI Jakarta hari ini.
 
Adapun rincian kerugian negara/daerah/perusahaan antara lain adanya kasus belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga (mark up), pembayaran honorarium dan biaya perjalanan dinas ganda, fiktif atau melebihi standar, dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.
 
Hadi melaporkan potensi kerugian negara terjadi dengan adanya kasus sejumlah rekanan yang belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan barang hasil pengadaan.
 
Tak hanya itu, terdapat pula aset yang dikuasai pihak lain, aset tidak diketahui keberadaannya, dan piutang yang berpotensi tak tertagih
 
Terkait kekurangan penerimaan negara, Hadi menuturkan terdapat kasus penerimaan atau denda keterlambatan belum disetor sebanyak 1.561 kasus senilai Rp2,90 triliun.
 
Selain itu, penggunaan langsung penerimaan negara/daerah sebanyak 153 kasus senilai Rp805,31 miliar, dan pengenaan tarif pajak/PNBP lebih rendah dari ketentuan sebanyak 153 kasus Rp79,90 miliar.
 
Untuk itu, Hadi merekomendasikan kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan negara. Dia mengimbau dilakukannya peneguran dan pemberian sanksi kepada pejabat pelaksana yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran. 
 
“Pemerintah juga harus melakukan penagihan secara optimal dan menyetorkan kerugian negara. Sesuai aturan, rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya. 
 
Audit Kinerja
 
Berdasarkan hasil audit kinerja sejumlah lembaga negara, BPK menyimpulkan pelayanan kesehatan rumah sakit dan dinas kesehatan secara umum kurang efektif, terbukti dari fasilitas rawat inap yang belum memenuhi standard an beban biaya obat yang naik. 
 
Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan pengelolaan pendidikan juga disebutkan belum bekerja secara efektif. 
 
Terkait kinerja pengelolaan pajak, BPK melaporkan kurangnya sarana dan prasarana yang mengakibatkan proses perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Ditjen Pajak belum efektif. Pasalnya, jumlah SDM, monitoring, dan penagihan atas tunggakan belum memadai. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper