Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI BARU: PLN boleh jual-beli listrik lintas negara

JAKARTA: Pemerintah memberikan kewenangan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan perusahaan listrik lainnya untuk melakukan jual beli listrik lintas negara melalui Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2012.PP No.42 Tahun 2012 berisi tentang Jual

JAKARTA: Pemerintah memberikan kewenangan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan perusahaan listrik lainnya untuk melakukan jual beli listrik lintas negara melalui Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2012.PP No.42 Tahun 2012 berisi tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. PP tersebut diteken oleh Presiden SBY pada 12 Maret 2012.Dalam pasal 4 PP tersebut dinyatakan bahwa penjualan listrik lintas negara bisa dilakukan dengan 3 syarat.Pertama, jika kebutuhan listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi. Kedua, harga jual listrik tidak mengandung subsidi. Ketiga, tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan listrik setempat.“Yang dimaksud dengan ‘setempat’ adalah sistem tenaga listrik di wilayah tersebut. Sementara itu, yang dimaksud dengan ‘wilayah sekitar’ adalah sistem tenaga listrik yang berbatasan dengan sistem tenaga listrik di suatu wilayah tersebut,” tulis penjelasan PP tersebut.Selanjutnya dalam pasal 9 disebutkan, pembelian listrik lintas negara bisa dilakukan dengan 6 syarat. Pertama, jika kebutuhan listrik setempat belum terpenuhi.Kedua, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan listrik setempat. Ketiga, tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi.“Yang dimaksud ‘belum terpenuhi’ adalah jika cadangan kapasitas kurang dari 30% dari beban puncak. Sementara itu yang dimaksud ‘sebagai penunjang’ adalah pembelian listrik itu tidak merupakan suplai utama dari sistem tenaga listrik di wilayah setempat,” tulis penjelasan PP itu.Keempat, untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat. Kelima, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri.Terakhir, tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan listrik dari luar negeri. Adapun ‘tidak menimbulkan ketergantungan’ artinya jika suplai listrik dari luar negeri terputus, sistem tenaga listrik setempat masih bisa difungsikan.PLN dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya bisa mengajukan permohonan izin kepada Menteri ESDM secara tertulis.Baik izin penjualan mau pun izin pembelian tenaga listrik lintas negara, bisa diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang.Selanjutnya, dalam pasal 14 disebutkan harga pembelian listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian dan harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM.Sementara itu dalam pasal 20 disebutkan, pemegang izin usaha penyediaan listrik yang telah melakukan pembelian listrik lintas negara, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya PP ini, wajib menyesuaikan dengan PP ini. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper