Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OBJEK PAJAK: Saham pendiri perusahaan akan dikenai pajak

JAKARTA: Ditjen Pajak berniat menerapkan ekstensifikasi objek pajak dengan menarik pungutan pajak dari pemilik saham pengendali atau pajak terhadap saham yang dipegang pendiri perusahaan.Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan pajak tidak dikenakan pada

JAKARTA: Ditjen Pajak berniat menerapkan ekstensifikasi objek pajak dengan menarik pungutan pajak dari pemilik saham pengendali atau pajak terhadap saham yang dipegang pendiri perusahaan.Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan pajak tidak dikenakan pada pemilik portofolio, tetapi pada pemilik saham pengendali. Menurutnya, orang yang memiliki portofolio saham untuk diperdagangan di bursa efek tidak dikenakan pajak, karena sudah ada pajak atas transaksi."Kalau saham porfolio yang sekarang diperdagangkan harian di bursa itu tidak, bukan itu yang saya maksud, karena dia tidak memiliki dan tidak mengusai perusahaan. Kami cuma mengenakan pajak terhadap saham pendiri saja," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 3 April 2012.Tujuannya, kata Fuad, supaya pemerintah dapat menarik penerimaan dari objek-objek yang selama ini belum dikenakan pajak. Menurut Fuad, pemilik awal meskipun sebagian sahamnya sudah masuk ke pasar modal, mayoritas sahamnya masih dikendalikan dan nilainya terus bergerak."Pajak ini dikenakan pada pemilik awal. Misalnya pemilik yang asalnya punya saham 100%, lalu 20%-nya dimasukkan ke pasar modal dan dijual ke publik. Nah 80% dia masih pengendali dan nilainya naik-naik, kita harus sudah memikirkan bagaimana mengenakan pajaknya," kata Fuad.Mantan Kepala Bapepam-LK ini mencontohkan rumah saja dikenakan PBB yang nilainya dari tahun ke tahun terus naik, apalagi saham pendiri yang nilainya terus meningkat. aturan ini akan ditetapkan melalui UU, bukan peraturan Ditjen Pajak maupun peraturan pasar modal.(04/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper