Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELINDO III siapkan standardisasi kinerja layanan pelabuhan

 

 

SURABAYA: PT Pelabuhan Indonesia III menyatakan kesiapannya menaati 9  poin kebijakan standarisasi kinerja jasa usaha kepelabuhanan bagi sedikitnya 10 pelabuhan umum yang dioperasikan BUMN itu dari total 48 pelabuhan umum yang ditunjuk.
 
Regulasi yang mengatur standar operaional itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  bernomor UM.002/38/18/DJPL-11, yang dikeluarkan sejak 5 Desember 2011 yang berisi atas Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan.
 
Direktur Operasional PT Pelindo III  Faris Assegaf mengatakan secara umum semua pelabuhan yang dioperasikan manajemennya telah disiapkan untuk bisa memenuhi kreteria yang dimaksud regulasi dari Kemenhub tersebut.
 
“Prinsipnya, pelabuhan-pelabuhan umum yang masuk dalam kategori 48 pelabuhan umum yang dimaksud Kemenhub itu dipastikan akan siap menjalankan sembilan indikator standarisasi kinerja layanan sesuai Keputusan Dirjend Hubla tersebut,” katanya kepada Bisnis hari ini.
 
Kepala Humas PT Pelindo III Edi Priyanto mengatakan pihaknya pada pekan lalu memang mendapatkan sosialisasi terkait penerapan regulasi Keputusan Dirjend Hubla Kemenhub bernomor UM.002/38/18/DJPL-11 itu.
 
“Kemenhub telah menentukan 48 pelabuhan umum yang harus memberlakukan sembilan indikator sesuai regulasi Dirjend Hubla tersebut. Dari 48 pelabuhan umum itu ternyata ada 10 pelabuhan umum yang dioperasikan Pelindo III yang masuk kategori untuk menjalankan sembilan poin standarisasi tersebut,” ungkapnya.
 
Ke-10 pelabuhan umum milik Pelindo III itu yaitu Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya/Jawa Timur),Tanjung Emas (Semarang/Jawa Tengah), Tanjung Intan (Cilacap/Jateng), Tanjung Wangi (Banyuwangi/Jatim), Sampit (Kotawaringin Timur/Kalimantan Tengah), Trikora (Banjarmasin/Kalimantan Selatan). Selanjutnya, Kota Baru (Kalteng), Gresik (Jatim), Benoa (Bali) dan Tenau (Kupang/Nusa Tenggara Timur).
 
Edi menjelaskan dalam regulasi itu secara detail dijelaskan standar operasional prosedur bagi ukuran kinerja layanan pelabuhan umum.
 
“Semua kinerja mesti berbasis atas sembilan item yang menjadi dasar kebijakan itu,” tegasnya.
 
Standardisasi layanan
 
Kesembilan indikator itu terdiri atas  Waktu tunggu kapal (waiting time), waktu pelayanan pemanduan (approach time), waktu efektif (effective time dibanding berth time), produktivitas kerja, receiving/delivery petikemas, tingkat penggunaan dermaga (berth occupancy ratio/BOR).
 
Indikator lainnya berupa tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio/SOR), tingkat penggunaan lapangan (yard occupancy ratio/YOR), dan kesiapan operasi peralatan.
 
Edi menambahkan bahwa peraturan mengenai standar kinerja operasional pelabuhan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan, kelancaran dan ketertiban pelayanan serta sebagai dasar pertimbangan untuk perhitungan tarif jasa pelabuhan.
 
“Sebenarnya istilah-istilah diatas sudah bukan menjadi sesuatu yang asing bagi insan pelabuhan namun perlu ditekankan kembali mengingat hasil kerja dari masing masing indikator menjadi tolok ukur penilaian terhadap nilai standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan.”
 
Secara umum terdapat dua macam penilaian terhadap indikator-indikator yang telah ditentukan.
 
“Nilai pencapaian dari indikator-indikator waiting time, approach time, BOR, YOR, SOR dan kegiatan delivery/Recieving tidak mencapai nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan maka pelayanan dinyatakan baik.”
 
Namun, tegas Edi, dalam paparan yang disampaikan Kementrian Perhubungan menyatakan bila nilai pencapaian 0% hingga 10% di atas nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan maka dinyatakan cukup baik. Adapun nilai pencapaian berada diatas 10% maka dinyatakan kurang baik.
 
Berbeda dengan penilaian di atas, terang Edi, kemenhub akan melakukan penilaian indikator effective time, berth time, kinerja bongkar muat dan kesiapan operasi peralatan berbanding terbalik.
 
”Jika nilai berada di atas nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan maka dinyatakan baik, sedangkan apabila nilai pencapaian kurang dari 90% maka ditetapkan kurang baik. Kemudian apabila nilai pencapaian berada pada kisaran 90%-100% maka nilai masuk dalam kategori cukup baik.” (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Yuristiarso Hidayat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper