Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun ini akan mengoptimalkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan migas dan pertambangan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang terintegrasi.
 
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmani mengungkapkan nilai transaksi perusahaan migas dan pertambangan yang semakin besar ternyata belum sebanding dengan penerimaan pajak yang diperoleh oleh negara dari sektor strategis tersebut.
 
Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tahun lalu mencapai Rp 73,1 triliun dan pertambangan sebesar Rp 40 triliun. Fuad menilai pendapatan negara melalui pajak migas dan pertambangan seharusnya bisa lebih besar.
 
“Kita tidak tahu persis berapa banyak tambang yang digali. Laporan kinerja keuangan dan produksi tidak pernah transparan,” ungkapnya pada peresmian Kantor Pelayanan Pajak khusus migas dan pertambangan hari ini.
 
Menurut Fuad, pihaknya akan segera membidani nota kesepahaman (MoU) terkait pengumpulan dan verifikasi data, khususnya data komoditas batubara. Implementasi MoU ini salah satunya mencari surveyor independen sehingga data produksi tidak lagi menggunakan mekanisme self assessment.
 
Keberadaan surveyor independen telah lazim digunakan di sejumlah negara penghasil migas seperti Venezuela dan negara-negara Afrika. Dia berharap dapat segera menghitung target pendapatan pajak dari sektor migas dan pertambangan dan mereduksi tingkat kebocoran wajib pajak.
 
“Kalau surveinya dilakukan pihak ketiga yang independen, kita jadi tahu berapa total produksinya. Jadi tugas kita hanya tinggal mengawasi,” jelasnya.
 
Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dedi Rudaedi mengungkapkan pihaknya akan mulai tegas mengeksekusi wajib pajak sektor migas dan pertambangan yang terlambat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan pada April—Juli tahun ini.
 
Menurut Dedi, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administrasi sesuai Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Denda yang dikenakan minimal sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper