Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PANGAN: Produk olahan untuk anak-anak ditangani BUMN

 

 

JAKARTA: RUU produk pangan dan farmasi disebut akan mengharuskan kegiatan produksi pangan olahan untuk anak-anak dilakukan oleh BUMN.
 
Rachmat Hidayat, Perwakilan US-Asean Business Council,  mengatakan beberapa aturan dalam draft RUU tentang Sediaan Farmasi, Pangan Olahan, Perbekalan Kebutuhan Rumah Tangga dan Alat Kesehatan bisa menganggu iklim investasi di Indonesia.
 
Dia menjelaskan saat ini RUU produk pangan dan farmasi masih berbentuk draft yang akan dibahas dalam Badan Legislatif DPR. Setelah melalui pembahasan final oleh seluruh anggota DPR, RUU tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk dikaji oleh menteri-menteri terkait.
 
Dalam RUU inisiatif DPR tersebut, ungkapnya, pengadaan dan pembuatan pangan olahan untuk anak di bawah lima tahun hanya bisa dilakukan oleh BUMN.
 
Selain itu, BUMN juga ditetapkan sebagai pemain tunggal dalam pembuatan, pengadaan dan kegiatan usaha di bidang farmasi.
 
Aturan-aturan tersebut, menurut Rachmat, akan mengganggu kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan swasta yang menjalankan bisnis di bidang pangan olahan, alat kesehatan dan farmasi di Indonesia.
 
“Kami berharap keberatan dan masukan kami bisa dipertimbangkan. Kami khawatir aturan itu tidak mungkin diterapkan karena BUMN rasanya belum siap,” katanya hari ini.
 
Luthfi Mardiansyah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Farmasi Internasional (IPMG) Indonesia,  mengatakan pasal yang mengatur kegiatan usaha hanya boleh dilakukan oleh BUMN harus dikaji ulang.
 
Dia berpendapat regulasi seperti itu bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional, azas persamaan dan bisa menyurutkan minat investasi.
 
“Kami tidak menolak RUU itu, tapi pasal yang mengatur kegiatan usaha hanya bisa dilakukan BUMN berarti kami tidak bisa menjalankan bisnis di sini,” kata Luthfi.
 
Rachmat mengatakan keberatan serupa juga sudah disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) serta asosiasi perusahaan nutrisi ibu dan anak.
 
Dia menambahkan beberapa pelaku usaha telah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan dan sepakat bahwa RUU tersebut akan merusak iklim usaha di Indonesia.
 
“Walaupun ada juga pasal yang mengatur perusahaan lain bisa melakukan kegiatan usaha di sektor tersebut asal dapat izin dari Kementerian BUMN,” katanya.
 
Rachmat mengatakan izin dari Kementerian BUMN tersebut akan semakin memperumit regulasi dalam bidang pangan dan farmasi di Indonesia.
 
Saat ini, paparnya, produksi pangan dan farmasi sudah harus melalui perizinan dari Badan POM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
 
“Kami sudah konsultasi dengan Kementerian Perdagangan, intinya kami sampaikan RUU itu akan merusak tatanan bisnis,” kata Rachmat. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper