Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB PAJAK: Duh...Hanya 8,5 juta orang yang setor SPT

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 8,5 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diserahkan sampai batas waktu 31 Maret 2012. Jumlah ini lebih tinggi dari perolehan periode yang sama tahun lalu

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 8,5 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diserahkan sampai batas waktu 31 Maret 2012. Jumlah ini lebih tinggi dari perolehan periode yang sama tahun lalu yakni sekitar 8,3 juta SPT tahunan.“Sampai perkembangan penghitungan siang tadi (kemarin) sudah terkumpul 8.513.608 SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi di Jakarta, Senin (2/4/2012).Dedi menuturkan pihaknya masih mengumpulkan dan menghitung data penerimaan SPT dari seluruh Indonesia sampai saat ini. tidak hanya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).“Persentasenya sekitar 44,02% dari jumlah WP terdaftar. Tapi kita akan kejar sampai posisi akhir Desember,” tambahnya.Untuk diketahui, penghitungan persentase merupakan rasio SPT Tahunan terhadap jumlah WP Oranng Pribadi yang saat ini mencapai 19.881.684 orang. Berdasarkan data statistik Ditjen Pajak, jumlah WP terdaftar yakni sebanyak 22 juta, sisanya sebesar 1,92 juta merupakan WP Badan.Padahal sebelumnya Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT  diharapkan bisa mencapai 62,5% dari seluruh WP terdaftar pada 2012.“Target kepatuhan penyampaian SPT keseluruhan diharapkan 62,5% dari WP terdaftar yang sekarang sudah sekitar 22 juta WP,” katanya.Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio kepatuhan WP Orang Pribadi sampai akhir 2011 sebesar 54,72% atau sebanyak 8.812.251 dari total 16.104.163 WP pribadi yang terdaftar. Sementara WP Badan hanya 32,72%, atau setara 520.375 dari 8.812.251 total WP Badan.Dedi mengingatkan WP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 dengan waktu eksekusi pada bulan berikutnya.“Mekanismenya tentu akan ada penerbitan STP [Surat Tagihan Pajak] sebesar Rp100.000 kepada mereka yang belum menyerahkan SPT,” katanya.(01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper