Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KANDIDAT DK OJK: Pelaku asuransi optimistis raih 1 kursi

JAKARTA: Setidaknya 10 tokoh dari industri asuransi dan dana pensiun berharap mendapatkan kepercayaan minimal satu kursi di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).Dari 87 nama calon DK OJK, terdapat sejumlah nama pelaku dan birokrat industri

JAKARTA: Setidaknya 10 tokoh dari industri asuransi dan dana pensiun berharap mendapatkan kepercayaan minimal satu kursi di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).Dari 87 nama calon DK OJK, terdapat sejumlah nama pelaku dan birokrat industri jasa nonbank seperti AA Ngurah Adnyana Dipta (eks dirut Jasa Raharja), Djoni Rolindrawan (ketua ADPI), Firdaus Djaelani (Ketua LPS, eks Direktur Asuransi Depkeu), Frans Y. Sahusilawane (Dirut Maipark Indonesia, eks ketua AAUI).Lalu ada Isa Rachamatarwata (Kabiro Perasuransian Bapepam-LK), Lilies Handayani (eks Dirut BNI Life), Mulabasa Hutabarat (eks Kabiro Dana Pensiun Bapepam-LK), Ngalim Sawega (Sekretaris Bapepam-LK, eks Kabiro Multifinance), dan Sri Hadiah Watie (pengurus AAUI, Asuransi Himalaya Pelindung).Frans Sahusilawane mengatakan pelaku usaha perasuransian dan dana pensiun mendaftar karena ingin menjawab permintaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mengharapkan orang-orang terbaik dari industri jasa keuangan."Jasa keuangan itu portofolio terbesar itu asuransi, jadi wajar dong kami harus ada representasi dari asuransi. Sama seperti bank," katanya ketika dihubungi Bisnis siang ini, 20 Februari 2012.Dia menuturkan independensi OJK akan sangat mendukung pengembangan industri asuransi di Tanah Air. "Kami punya setidaknya satu nama yang akan masuk komisioner," tegasnya.Saat ini Pansel DK OJK akan melanjutkan proses seleksi administratif dengan tes kapabilitas, kesehatan serta kompetensi termasuk menulis makalah dan wawancara yang harus selesai 23 Maret.Setelah itu, Pansel akan mendapatkan 21 nama dari 87 kandidat saat ini yang akan diserahkan kepada Presiden. Kemudian Presiden akan memilih 14 nama yang akan disampaikan kepada DPR. Selanjutnya DPR memilih 7 nama untuk ditetapkan Presiden sebagai DK OJK bersama dengan 1 nama ssebagai utusan Kementerian Keuangan dan 1 nama sebagai utusan Bank Indonesia. (faa/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper