Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAM OPERASIONAL RITEL: 513 Ritel modern diberi lampu kuning

BANDUNG: Pemerintah Kota Bandung melayangkan surat peringatan terhadap 513 ritel modern menyusul maraknya toko ritel itu melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.Kepala Dinas Koperasi, UKM,Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag)

BANDUNG: Pemerintah Kota Bandung melayangkan surat peringatan terhadap 513 ritel modern menyusul maraknya toko ritel itu melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.Kepala Dinas Koperasi, UKM,Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Emma Sumarna mengatakan selama ini mayoritas pasar ritel modern terindikasi melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda No .2/2009 tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern.“Di sana, ada dua pasal yang jelas mengenai zonasi dan jam operasional. Dalam perda tertulis bahwa jam operasional toko modern hanya 12 jam tetapi masih saja ada yang melanggar,” katanya kepada Bisnis hari ini (26 Januari 2012).Diskoperindag mencatat terdapat  513 toko ritel modern yang terdiri dari 26 unit hipermarket, 46 supermarket, dan 441 minimarket. Saat ini, Diskoperindag tengah menyusuri perizinan 68 minimarket.Untuk itu, katanya, pemkot meminta pengusaha berkomitmen mematuhi regulasi yang ada. “Kami sudah menyosialisasikan kepada pelaku usaha, termasuk ke Aprindo Jabar yang seharusnya turut mendorong tegaknya peraturan itu,” tegasnya.Dia mengemukakan jika surat peringatan tersebut tidak dihiraukan, Diskoperindag akan menyerahkan masalah itu ke Satuan Pamong Praja. “Soal langkah tegasnya akan diserahkan ke Satpol PP. Dalam Perda sudah jelas sanksi untuk yang melanggar adalah penutupan aktivitas usaha,” ujarnya.Dia menjelaskan minimarket pada beberapa kondisi diboleh beroperasi selama 24 jam tetapi hanya pada beberapa lokasi tertentu a.l rumah sakit dan stasiun.“Kalau beroperasi 24 jam di perkampungan itu bisa mematikan usaha lain, Perda ini keluar agar usaha pasar tradisional dan toko modern bisa berimbang,”paparnya.Di tempat terpisah, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Mohamad Naser menuturkan untuk menata keberadaan ritel modern pihaknya memoratorium perizinan baru dan memeriksa seluruh kelengkapan izin dari toko modern yang telah beroperasi.Moratorium tersebut, katanya, dilakukan hingga awal Februari mendatang sampai diketahui hasil evaluasi terhadap seluruh minimarket agar tertib peraturan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Herdiyan & Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper