Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden teken PP soal ketentuan pajak

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Menurut Sekretariat Kabinet, PP ditandatangani Presiden pada 29 Desember 2011 yang berisi tentang pengaturan

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Menurut Sekretariat Kabinet, PP ditandatangani Presiden pada 29 Desember 2011 yang berisi tentang pengaturan dan penjelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan."PP ini juga merupakan pengganti dari PP No.80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan dengan berisi sebanyak 66 pasal," ungkap Sekretariat Kabinet dalam situs resminya, hari ini.Sekretariat Kabinet menjelaskan dalam PP ini ditekankan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri pada Kantor Ditjen Pajak dan kepada wajib pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)."Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta," ungkap Sekretariat Kabinet mengutip bunyi Pasal 2 Ayat 2 dari PP tersebut.Dalam hal ii, lanjutnya, kepada wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan data pajak suaminya.Selain itu, ungkapnya, PP ini juga mengatur soal warisan dari orang yang tidak memiliki NPWP akan memiiki pola pengaturan sediri tentang penggunaan NPWP-nya.Terkait manajemen NPWP, menurut Sekretariat Kabinet, Ditjen Pajak memiliki kewenanan untuk mengeluarkan dan mencabut NPWP dan menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), surat ketetatapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, verifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta pengenaan rugi fiskal atas kesalahan pengisian SPT. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper