Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan desak DPR cabut izin PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah

JAKARTA: Nelayan se-Kabupaten Belitung Barat mendesak DPR untuk mencabut izin usaha PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah.

JAKARTA: Nelayan se-Kabupaten Belitung Barat mendesak DPR untuk mencabut izin usaha PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah.

 

Pemerintah Kabupaten Belitung melalui SK Bupati Belitung No. 003/Rev.IUP-E/DPE/2011 pada 26 Juli 2011 memberikan izin pertambangan timah kepada PT Bumi Hero Perkasa seluas 3.675 ha. Pemerintah juga mengeluarkan SK Bupati Belitung No. 003/IVP-E/DPE/2009 pada 14 Oktober 2009 kepada PT Timah Tbk untuk izin pertambangan timah seluas 2.130 ha.

 

Kondisi ini jelas akan menjadikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir Belitung dalam kondisi yang kian terpuruk karena semakin sempitnya wilayah tangkapan dan ancaman pencemaran laut yang kain meluas.

 

Dalam catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Desember 2011, sedikitnya 23.281.799 ha perairan laut Indonesia tercemar akibat aktivitas industri tambang tanpa upaya serius pemerintah untuk menghentikan dan memulihkannya.

 

Ketua Persatuan Nelayan Membalong Yudi Wahyudi mengatakan nelayan Belitung tegas menolak kehadiran perusahaan tambang. Pasalnya, kehadiran mereka akan mematikan sumber hidup nelayan dan mengancam kelestarian budaya bahari masyarakat Belitung.

 

“Melalui kongres ini pula, nelayan Belitung akan membangun kekuatan bersama dan merumuskan agenda jangka panjang terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu 18 Januari.

 

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bangka Belitung Ratno Budi  mengatakan pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Bumi Hero Perkasa menyalahi RTRW Kabupaten Belitung yang diatur di dalam Perda RTRW No. 18 Tahun 2005.

 

Dalam aturan tersebut disebut penggunaan ruang di kawasan Mambalong sebagai pusat pemerintahan kecamatan, kegiatan budi daya perikanan, penataan lingkungan perumahan, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata serta kegiatan industri dengan prioritas untuk industri agro dan industri kelautan.

 

“Terlebih, dalam pemberian izin, masyarakat Belitung tidak dilibatkan dalam perumusan Amdal. Padahal, mereka yang akan terkena dampak limbah tambangnya,” ujarnya.

 

Sekjen Kiara Riza Damanik mengatakan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut tidak bisa diserahkan kepada orang per orang. Sebab, lebih dari 5.000 nelayan Belitung menggantungkan hidup dari kelestarian dan keberlanjutan ekosistem tersebut.

 

Dalam konteks ini, peran negara harus melindungi dan mengutamakan hajat hidup nelayan Belitung dari ancaman bencana ekologis yang lebih masif.

 

Perlindungan nelayan, menurut dia, harus diutamakan sejalan dengan penegasan empat hak konstitusional nelayan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

“Untuk itu, desakan kepada DPR untuk membentuk Pansus Agraria harus direalisasikan dalam rangka mengembalikan hak-hak nelayan, memulihkan kondisi perairan dan lingkungan, dan mencegah konflik dan harmonisasi kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam dan agraria,” katanya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erly Rusiawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper