Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPUK ORGANIK BERSUBSIDI: Aturan belum jelas, BLT Rp814 miliar mandek

JAKARTA: Kementerian Pertanian belum dapat menyalurkan bantuan pupuk langsung (BLP) pupuk organik Rp814 miliar pada tahun ini, karena Kementerian Perdagangan belum merevisi peraturan tentang distribusi pupuk bersubsidi.

JAKARTA: Kementerian Pertanian belum dapat menyalurkan bantuan pupuk langsung (BLP) pupuk organik Rp814 miliar pada tahun ini, karena Kementerian Perdagangan belum merevisi peraturan tentang distribusi pupuk bersubsidi.

 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut harus sesuai dengan Permendag tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

 

"Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] harus direvisi dulu, kalau tidak ya kita bisa menyalahi peraturan dalam proses penyaluran pupuk organik bersubsidi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis 12 Januari.

 

Dia menjelaskan selama ini dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PT Pusri (Holding) yang bertugas menyalurkan ke petani.

 

Sementara itu, perusahaan yang menyalurkan BLP pupuk organik itu meliputi PT Sang Hyang Seri (persero), PT Pertani, dan PT Berdikari, sehingga Peraturan Menteri Perdagangan harus direvisi terlebih dahulu.

 

Selain itu, peraturan selama ini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh produsen pupuk (PT Pusri) melalui distributor lalu disalurkan ke kios-kios, kemudian diberikan kepada petani.

 

Sementara itu, penyaluran BLP pupuk organik akan disalurkan dari produsen langsung kepada petani tanpa melalui distributor dan kios. "Maka, Permendag harus direvisi terlebih dahulu. Rencananya penyaluran BLP itu dari produsen langsung kepada petani. Kemendag harus merevisi peraturan terlebih dahulu."

 

Pemerintah juga memberikan subsidi pupuk melalui PT Pusri (Holding) Rp16,9 triliun pada tahun ini.

 

Direktur Utama PT Pusri Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut, kendati belum ada Kurat Keputusan Gubernur dan Bupati.

 

"Sudah jalan [penyaluran pupuk bersubsidi, kita sudah salurkan, kendati belum ada SK Gubernur dan Bupati [tentang alokasi pupuk bersubsidi]."

 

Pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi urea bersubsidi pada  tahun ini Rp200 per kg atau 12,5% menjadi Rp1.800 per kg dibandingkan dengan tahun lalu Rp1.600 per kg.

 

Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi 2012 itu tercantum dalam Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012.

 

Sementara itu, HET pupuk bersubsidi SP-36, ZA, dan NPK, masih tetap, tidak mengalami kenaikan. HET SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg, dan pupuk organik Rp500 per kg.

 

Dalam permentan itu menyebutkan alokasi urea bersubsidi pada tahun depan sebanyak 5,1 juta ton, SP-36 bersubsidi sebanyak 1 juta ton, pupuk ZA 1 juta ton, NPK 2,59 juta ton, dan pupuk organik bersubsidi sebanyak 835.000 ton.

 

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV (kios penyalur pupuk di tingkat desa dan kecamatan).

 

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merupakan perusahaan induk dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,  PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan Kementan belum menyalurkan bantuan pupuk langsung pupuk organik Rp814 miliar karena masih menunggu revisi Permendag.

 

Padahal, pemerintah mengklaim produktivitas pangan terganggu, karena kesuburan tanah turun akibat penggunaan pupuk anorganik, sehingga perlu peningkatan pupuk organik.

 

Namun, pelaksanaan anggaran Rp814 miliar untuk subsidi pupuk organik tidak dilaksanakan. Menurunya, ada tarik-menarik kepentingan antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan BLP tersebut. "Ini kan contoh yang tidak sesuai antara kebijakan dengan pelaksanaan."

 

Menteri Pertanian Suswono mengatakan Kementan juga mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kesuburan lahan pertanian. Dampak dari perbaikan kesuburan lahan pertanian, katanya, tidak serta merta langsung meningkatkan produktivitas, tetapi membutuhkan waktu dalam beberapa tahun ke depan.

 

Menurutnya, perbaikan kesuburan lahan itu dengan mendorong penggunaan pupuk berimbang dan memperbanyak penggunaan pupuk organik. "Dampak peningkatan [produksi dan produktivitas] tidak serta merta, tetapi membutuhkan waktu." (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper