Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite verifikasi tax holiday dibentuk

JAKARTA: Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo membentuk komite verifikasi pemberian tax holiday, yang bertugas mengevaluasi pengajuan wajib pajak dan mengkaji dampak strategis kebijakan tax holiday.Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri

JAKARTA: Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo membentuk komite verifikasi pemberian tax holiday, yang bertugas mengevaluasi pengajuan wajib pajak dan mengkaji dampak strategis kebijakan tax holiday.Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 442/KMK.011/2011 yang terbit pada 27 Desember 2011.

Komite tersebut terdiri dari dua pengarah dan enam anggota, yang merupakan pejabat perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawati dan Wakil Menteri Keuangan II Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Pengarah Komite Verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditetapkan sebagai Ketua Komite dan Staf Ahli Menkeu bidang Penerimaan Negara sebagai sekretaris.Anggota Komite lainnya adalah  Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Deputi Menko Perekonomian bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Erlangga Mantik, Deputi Kepala BKPM bidang Pelayanan Penanaman Modal Teuku Otman Rasyid, dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan MutuIndustri Kementerian Perindustrian.Tugas dari pada Komite Verifikasi, a.l. meneliti dan memverifikasi pemenuhan kriteria dan persyaratan wajib pajak yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM dan kelengkapan dokumen usulan pemberian tax holiday. Kemudian mengkaji dampak strategis wajib pajak yang diusulkan untuk diberikan tax holiday.Tim tersebut juga bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai jangka waktu pemberian fasilitas, serta mengevaluasi laporan berkala wajib pajak penerima tax holiday.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper