Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin sambut baik penghapusan pajak penghasilan infrastruktur

JAKARTA: Wakil Ketua Kadin Bidang Infrastruktur dan Properti Zulkarnaen Arif menyambut gembira dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penghapusan pajak penghasilan di sektor infrastruktur.

JAKARTA: Wakil Ketua Kadin Bidang Infrastruktur dan Properti Zulkarnaen Arif menyambut gembira dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penghapusan pajak penghasilan di sektor infrastruktur.

 

Menurutnya, langkah tersebut dapat menstimulus makin banyaknya investor untuk masuk dalam pembiayaan infrastruktur nasional baik yang bersifat komersil, ataupun kerjasama dengan pemerintah melalui pola public private partnership.

 

Akan tetapi, katanya, pemberian insentif itu tidak terlalu menggairahkan bagi investor, karena memiliki efek pengurangan beban pembiayaan yang sedikit. "Pph itu kan hanya 3% jadi walaupun ini langkah baik tapi kurang menggigit," ujarnya di Jakarta, Rabu 4 Januari.

 

Menurutnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif untuk sektor infrastruktur lebih besar, dibandingkan sektor lainnya.

 

Tujuannya adalah mencapai target realisasi program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2025, yang faktor penentu keberhasilannya mengandalkan pembangunan infrastruktur.

 

Zulkarnaen menjelaskan beberapa insentif penting yang harus diberikan pemerintah untuk infrastruktur haruslah yang bersifat jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan dan regulasi.

 

Misalnya saja, penerapan bunga kredit bank dibawa 10%, dan jangka waktu kredit selama 20 tahun.

 

Selama ini, katanya, dengan bunga diatas 10% dan jangka kredit hanya tiga tahun membuat investor harus siap rugi sebelum untung. Akibatnya, masih sedikit investor yang bernai masuk dalam pasar infrastruktur.

 

Sementara itu, dari sisi regulasi, lanjutnya, pemerintah harus berani menghapuskan aturan-aturan yang dapat menghambat pelaksanaan infrastruktur nasional.

 

"Atau bisa juga menerbitkan aturan yang memuluskan infrastruktur itu sendiri seperti diterbitkannya UU lahan kemarin. Selama ini, masih banyak aturan yang menyusahkan seperti perizinan yang berbelit," tambahnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper