Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha bilang persyaratan tax holiday bikin rumit

JAKARTA: Dunia usaha menilai fasilitas pembebasan atau penguarangan pajak penghasilan (tax holiday) tak lagi menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air karena persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya terlalu rumit dan tidak

JAKARTA: Dunia usaha menilai fasilitas pembebasan atau penguarangan pajak penghasilan (tax holiday) tak lagi menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air karena persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya terlalu rumit dan tidak sesuai harapan.Pada pekan lalu, terbit dua peraturan Dirjen Pajak soal tata cara pemberian tax holiday, yang salah satunya mempersyaratkan dua hal bagi investor calon penerima.Fasilitas baru akan diberikan jika investor telah merealisasikan seluruh rencanan penanaman modal dan telahberproduksi secara komersial.Silmy Karim, Anggota Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menilai kedua persyaratan tersebut terlalu berlebihan dan bertolak belakang dengan tujuan awal tax holiday untuk merangsang investasi.Kedua persyaratan tersebut justru akan memberatkan pemodal masuk karena kewajiban pajak yang harus dibayar sejak awalpengembangan usaha, yang baru direstitusi kemudian.“Kalau menggunakan mekanisme restitusi atau apalah istilahnya itu, maka tax holiday tak lagi menarik karena justru mempersulit investor. Aturannya jadi terlalu rigid karena banyak restriksi,” ujar dia kepada Bisnis, Minggu 1 Januari.Prinsip awalnya, jelas Silmy, tax holiday diberikan sejak awal bagi pemodal yang rencana investasinya telah memenuhi persyaratan skala modal dan sektor usaha prioritas.Dengan demikian pemahaman calon investor adalah fasilitas pajak diberikan sejak awal selama jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan, yang jikapada pelaksanaannya keluar dari aturan bisa ditagihkan pajak di belakang.“Kan pemahaman investor adalah setelah pengajuannya dikabulkan Menkeu,tax holiday didapatkan, misalnya untuk 3-5 tahun. Kalau kemudian meleset dari kesepakatan, baru ditagihkan pajak,” tuturnya.Mantan Staf Khusus Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) tersebut mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan soal tax holiday menjadi ‘angin segar, bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. “Terakhir itu kan PT Posco yang bakal dapat karena dia sudah mulai beroperasi,” ungkapnya.Fuad Rahmany, Direktur Jenderal pajak, dalam Perdirjen Pajak No. PER-45/PJ/2011 yang diterbitkannya pada 29 Desember lalu, menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang telah diluluskan Menkeu sebagai penerima tax holiday baru dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.Persyaratan yang dimaksud meliputi WP telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah berproduksi secara komersial.Menurutnya, yang dimaksud dengan dimulainya berproduksi secara komersial adalah saat seluruh penanaman modal direalisasikan dan penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan.Sebelumnya, BKPM menjanjikan perizinan pemberian tax holiday akan dikeluarkan maksimal 14 hari kerja sejak surat permohonan diajukan calon investor.Janji tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No.12/2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan (tax holiday) atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang terbit pada 30 November.Namun, 14 hari masa perizinan tersebut belum memperhitungkan proses lanjutan oleh Menteri Keuangan sebagai pemegang kuasa akhir.“Di Kemenkeu) seharusnya hanya butuh beberapa hari. Mereka hanya tinggal cek dan ricek saja. Saya kira tidak akan sampai berbulan-bulan. Saya kira jangka waktunya nanti akan sama lah dengan kami (di BKPM)," jelas Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, baru-baru ini.Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2011, terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.Dalam beleid tersebut,Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menegaskan hanya industri pioner dengan rencana investasi minimal Rp1 triliun yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.Bidang usaha yang dipersyaratkan adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan PPh badan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak dimulainya produksi komersial.Setelah berakhirnya fasilitas pembebasan PPh tersebut, wajib pajak  diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari kewajibannya selama 2 tahun.Agus menjelaskan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh badan wajib menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana investasi dan tidak boleh ditarik sebelum beroperasi.Industri pioner yang dimaksud harus berbadan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12bulan sebelum PMK tax holiday terbit.Naik dua kali lipatDengan keluarnya Peraturan Kepala BKPM tersebut, Azhar Lubisoptimistis investasi langsung di Indonesia akan naik lebih dari dua kali lipat dalam tiga tahun mendatang. BKPM memasang target investasi langsung di 2014 sebesar Rp 500 triliun, atau naik 108% dari target tahun ini yang sebesar Rp 240 triliun.“Realisasinya investasi (langsung) sampai kuartal III/2011 Rp181 triliun. Kami harapkan sampai akhir tahun bisa melebihi target Rp240 triliun. pada 2012 kami yakin naik 15% jadi Rp283 triliun, lalu di 2013 Rp383 triliun. pada 2014 kami membuat target yang ambisiu, Rp500 triliun,” paparnya."Untuk mencapai target itu kita butuh investasi besar. Kalau ada investasi besar masuk macam Posco di Cilegon, akan ada banyak industri pendukungnya yang perlu investasi juga," katanya.Dia menambahkan dari sejumlah calon investor yang sering digadang-gadang akan mendapatkan tax holiday, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengajukan permohonan. Karenanya, dia belum bisa memastikan siapa yang sudah pasti bakal menerima fasilitas tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper