Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut dituding langgar prosedur peruntukan hutan

JAKARTA: Kementerian Kehutanan ditengarai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan perubahan peruntuhan lahan hutan untuk area penggunaan lain (APL) dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah.Anggota Komisi IV DPR

JAKARTA: Kementerian Kehutanan ditengarai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan perubahan peruntuhan lahan hutan untuk area penggunaan lain (APL) dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah.Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Muhammad Prakosa mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu Kementerian Kehutanan pada 29 November tahun ini."Hasil pertemuan itu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Kementerian Kehutanan ditengarai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan perubahan peruntukan secara gegabah terhadap lebih dari 1 juta hektare hutan di Kalimantan Tengah yang seharusnya harus mendapatkan persetujuan DPR," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk APL di Kalteng telah memenuhi kriteria bernilai strategis dan berdampak penting serta mempunyai cakupan luas seperti yang dipersyaratkan dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.Menurutnya, dalam merubah peruntukan kawasan hutan dengan luas yang demikian besar, tetapi Kementerian Kehutanan tidak meminta persetujuan DPR. "Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan akan terus melakukan uji publik terhadap hasil kajian Tim Terpadu terkait dengan kriteria tersebut."Usulan pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Tengah untuk areal penggunaan lain (APL) seluas 1,4 juta hektare.Kementerian Kehutanan telah menyetujui pelepasan kawasan hutan 1,4 juta ha di Kalimantan Tengah untuk APL.Berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, pelepasan kawasan hutan untuk APL harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kriteria berdampak strategis, berdampak luas, dan cakupan luas. Usulan APL yang tidak memenuhi kriteria itu tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, tetapi langsung ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Tim Terpadu.Kalimantan Tengah mengusulkan 1,4 juta ha hutan untuk areal penggunaan lain. Hanya 236.939 ha APL di Kalteng yang dikategorikan memiliki dampak strategis, sehingga harus mendapatkan persetujuan DPR.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper