Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah diminta tegas berlakukan tarif agen inspeksi

JAKARTA: Operator jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno--Hatta meminta pemerintah bersikap tegas atas pemberlakuan tarif Regulated Agent secara sepihak dan tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.Mereka menolak membayar biaya RA

JAKARTA: Operator jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno--Hatta meminta pemerintah bersikap tegas atas pemberlakuan tarif Regulated Agent secara sepihak dan tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.Mereka menolak membayar biaya RA sebesar Rp450 per kg yang telah diberlakukan secara sepihak sejak 1 Desember 2011 dan meminta agar dikembalikan  ke ketentuan awal yakni sebesar Rp60 per kg.Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan pelaku usaha memerlukan ketegasan pemerintah dalam merespon masalah tarif RA.Sebab, katanya, tingginya biaya tarif berdampak luas terhadap banyak sektor. "Sampai sekarang tidak ada keputusan apa-apa dan tarif masih berlaku sebesar Rp450 per kg," katanya kepada Bisnis, kemarin.Selasa pekan ini, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pembahasan terkait dengan RA. Rapat dihadiri perwakilan Kadin, Asperindo, ALFI dan perwakilan KPPU.Dalam rapat tersebut, ALFI mendesak biaya RA untuk kargo international dan domestik di kembalikan ke tarif awal sebesar Rp60 per kg sampai selesainya pembahasan masalah komponen biaya tarif RA.Selain itu, para asosiasi penyedia jasa kiriman barang pekan ini akak melakukan pertemuan dengan KPPU. "Kami sangat menyesalkan rapat selasa tidak memutuskan pembatalan tarif sehingga tarif tetap berlaku," katanya.Pekan lalu, empat asosiasi yakni ALFI, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) dan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) melayangkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.Di dalam surat tertanggal 30 November 2011 tersebut, para perwakilan asosiasi menyatakan perubahan SKEP 255 masih dalam pembahasan tim kecil sehingga aturan itu belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan RA.Selain itu, para asosiasi menilai pemberlakuan RA internasional melalui kesepakatan lima perusahaan RA dibawah konsorsium RA Angkasa Pura II tanpa memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih berdasarkan biaya dan pelayanan tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper