Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPA sambut baik kantor pajak khusus migas

JAKARTA : Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap pelayananan pajak terhadap perusahaan migas bisa lebih baik pada tahun depan seiring rencana pemerintah membentuk kantor pajak yang khusus menangani migas dan pertambangan.Vice President IPA Sammy

JAKARTA : Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap pelayananan pajak terhadap perusahaan migas bisa lebih baik pada tahun depan seiring rencana pemerintah membentuk kantor pajak yang khusus menangani migas dan pertambangan.Vice President IPA Sammy Hamzah mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut.“Kami harap layanannya bisa lebih baik dengan adanya kantor layanan pajak baru khusus migas ini. Tapi jangan sampai malah merumitkan, mudah-mudahan ada baiknya,” ujarnya dalam konferensi pers, hari ini.Sammy mengatakan meski demikian, pihaknya yakin anggota-anggota IPA yang merupakan perusahaan migas di Indonesia selalu tertib dalam membayar pajak dan tidak pernah merasa kurang membayar pajak (underpaid tax). Namun Sammy juga tidak bisa memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor migas bisa meningkat dengan adanya kantor pajak baru ini. Seperti diketahui, untuk memaksimalkan perolehan pajak dari sektor pertambangan danmigas pada 2012, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana mendirikan kantor pelayanan pajak khusus untuk migas dan pertambangan. Saat ini Ditjen Pajak masih menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) terkait pembentukan kantor pajak pratama (KPP) yang khusus menangani migas dan pertambangan. Sejauh ini perusahaan migas dan pertambangan belum memiliki kantor layanan pajak tersendiri dan masih digabung dengan industri yang lain.“Tahun depan diharapkan KPP khusus untuk migas dan pertambangan sudah bisa berjalan, sehingga bisa membantu memaksimalkan perolehan pajak,” ujar Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany.Pada 2012 pemerintah menargetkan bisa memperoleh pajak dalam negeri sebesar Rp989,63 triliun dan pajak perdagangan luar negeri Rp42,93 triliun.Khusus pajak dalam negeri mencakup Pajak Penghasilan Rp519,96 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah Rp352,94 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp35 triliun, dan pajak lain-lain Rp5,6 triliun.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper