Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para penunggak pajak yang tak kunjung memenuhi kewajibannya. 
 
Sejumlah sanksi disiapkan, mulai dari publikasi identitas di media massa, cekal, sampai dengan hukuman paksa badan.
 
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan posisi piutang pajak per 31 Desember 2010, yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp54 triliun. 
 
Jumlahnya mengalami perkembangan pada tahun anggaran ini yang saat ini tercatat di Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp71 triliun.
 
“Kami sudah identifikasi dan sudah monitor yang paling besar adalah piutang dari pajak penghasilan (PPh), PPN (pajak pertambahan nilai), dan juga PBB (pajak bumi dan bangunan),” jelas dia usai membuka acara sosialisasi Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, hari ini.
 
Terkait itu, Agus memeringatkan para penunggap pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya jika tidak ingin terganjar sanksi.
 
Dia sudah meminta para petugas di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan para wajib pajak untuk memerhatikan peringatan tersebut.
 
“Kalau (WP) diingatkan tidak mau, nanti kami akan umumkan nama-namanya di media massa,  siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Kalau seandainya diumumkan tidak bisa juga,  nanti kami cekal, tidak akan perkenankan mereka untuk ke luar negeri. Tetapi kalau juga tetap masih melakukan penunggakan pajak, kami akan gijzeling atau paksa badan,” tegasnya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper