Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin minta rute kapal roro Priok-Panjang dibuka

JAKARTA: Kadin mengusulkan agar pemerintah memberikan solusi lain selain penaikan tarif guna mempercepat peremajaan armada penyeberangan menyusul meningkatnya kegiatan logistik nasional.Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) lndonesia Bidang

JAKARTA: Kadin mengusulkan agar pemerintah memberikan solusi lain selain penaikan tarif guna mempercepat peremajaan armada penyeberangan menyusul meningkatnya kegiatan logistik nasional.Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) lndonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansur mengatakan pemerintah dapat mencari cara lain selain menaikkan tarif agar industri penyeberangan bisa tumbuh. Dia menilai rencana penaikan tarif angkutan kapal penyeberangan dapat menarikkan biaya logistik nasional."Padahal, saat ini para pemain logistik menargetkan biaya logistik dapat dipangkas dan 17% menjadi 10% pada 2015," katanya, Senin 5 Desember.Kadin sudah mengusulkan agar pemerintah dapat membuka dua rute kapal roll on roll off dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Panjang dan Tanjung Perak untuk mengurangi biaya logistik nasional. Dia menjelaskan pembukaan rute itu merupakan langkah percepatan guna memangkas biaya logistik yang bertambah tinggi menyusul kemacetan di Pelabuhan Merak dan jalur pantai utara (Pantura). Natsir menilai rute Tanjung Priok-Panjang dibuka untuk mengurai kemacetan di Pelabuhan Merak, sedangkan rute Tanjung Priok-Tanjung Perak disiapkan untuk mengurangi beban jalan di Pantura Jawa. Berdasarkan perhitungan Tim Tarif Gapasdap 2010, tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni diusulkan naik 72.00%, Ketapang-Gilimanuk 51.67%, Bajoe-Kolaka 82,36%. Padangbai-Lembar 42,48%. dan Palembang-Muntok 2.84%. Perhitungan itu antara lain berdasarkan biaya repair maintenance and services [RMS) untuk kapal di lintasan Merak-Bakauheni yang berdasarkan Permenhub No. KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi ditetapkan Rp4,8 miliar, seharusnya Rp8,4 miliar. Kalkulasi Gapasdap itu telah diusulkan kepada Kemenhub sehingga terbilah Permenhub No. KM 71/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang ditandatangani pada 15 November 2010 dan berlaku 1 bulan berikutnya. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper