Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djan Faridz: Asing boleh kuasai HGB 60 tahun

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana memberi kesempatan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) selama 60 tahun.Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya akan

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana memberi kesempatan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) selama 60 tahun.Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kepemilikan asing di properti dalam rangka mengembangkan pengusaha properti di Tanah Air. Menurutnya HGB memiliki status yang lebih tinggi dibanding hak pakai."Kepemilikan asing terbentur di UU Agraria yang saat ini revisinya belum selesai, nanti akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut. Kami akan memperjuangkan agar mereka [WNA] dapat memiliki properti kalau bisa dalam bentuk HGB langsung 60 tahun," kata Djan, kemarin.Aturan kepemilikan asing pada sektor properti saat ini ada dalam Pasal 57 UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.Terkait lamanya kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan UU Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun.Aturan kepemilikan asing kemudian diupayakan masuk dalam UU No.20/2011 tentang Rumah Susun yang baru disahkan pada Oktober lalu karena tidak dibahas secara detail pada UU PKP.Tetapi, menjelang pengesahan UU tersebut, klausul mengenai kepemilikan asing dikeluarkan karena dianggap sudah terkunci dalam UU PKP sehingga tidak dapat membuat beberapa rumusan baru.Komisi V DPR menyarankan kepemilikan asing di properti dapat diatur secara mendetail pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU PKP. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper