Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana bagi hasil cukai tembakau dirancang 2%

JAKARTA: Pemerintah menyisipkan klausul terkait dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari cukai hasil tembakau dalam draf revisi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. DBH cukai rencananya ditetapkan

JAKARTA: Pemerintah menyisipkan klausul terkait dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari cukai hasil tembakau dalam draf revisi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. DBH cukai rencananya ditetapkan sebesar 2%.Dalam draf revisi UU No.33/2004 per 18 November yang diperoleh Bisnis, DBH cukai sebesar 2% akan diberikan kepada provinsi penghasil komoditas tembakau sebesar 0,4%, kabupaten/kota penghasil sebesar 0,8%, dan 0,8% untuk kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.Namun, pembagian untuk provinsi, kabupaten, dan kota didasarkan pada kontribusi daerah tersebut terhadap penerimaan cukai hasil tembakau dan produksi tembakau.DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dalam APBN-P 2011, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp64,8 triliun.Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau secara bervariasi antara 8,3%-51,1% atau rata-rata 16%, serta mempersempit batasan jumlah produksi rokok buatan tangan golongan II dan III menjadi maksimal 300 juta-2 miliar batang dan 300 juta batang.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau merupakan upaya meningkatkan potensi penerimaan negara di bidang cukai dan dalam rangka mempertegas fungsi pengendalian produksi dan konsumsi hasil tembakau.Ketetapan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 167/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.Sementara itu, dalam draf revisi Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, DBH migas tidak mendapat revisi. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah penghasil minyak dan gas bumi mendesak adanya transparansi perhitungan dana bagi hasil (DBH) migas, sehingga mencerminkan azas keadilan bagi daerah penghasil.Namun menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro hal itu terkait masalah akses daerah terhadap data perhitungan DBH migas. “Saya pikir itu bisa diperbaiki, bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki,” ujarnya. (Ana Noviani/ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper