Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal pidana pajak, Kemenkeu minta pendapat Kejagung

JAKARTA : Kementerian Keuangan akan meminta pendapat Kejaksaan Agung sebelum melakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan guna menagih piutang pajak sebesar Rp71 triliun.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan

JAKARTA : Kementerian Keuangan akan meminta pendapat Kejaksaan Agung sebelum melakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan guna menagih piutang pajak sebesar Rp71 triliun.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2011, yang merupakan revisi atas PMK No.130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.“(Melalui revisi PMK tersebut), piutang pajak itu nanti akan kami kejar Rp71 triliun. Ini sekarang mau dikejar,” tegas Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo,kemarin.Sebelumnya, Menteri Keuangan dapat meminta langsung Kejaksaan Agung untuk  menghentikan penyidikan kasus pidana perpajakan setelah menerima permohonan dari wajib pajak (WP). Namun dengan terbitnya PMK No.189/PMK.03/2011, maka per 23 November lalu penghentian penyidikanbaru bisa dilakukan jika dipandang perlu oleh Kejakgung.Intinya, Menkeu harus mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan atas dasar pengajuan WP. Hal itu setelah mempertimbangkan kepentingan penerimaan negara, serta kesanggupan WP melunasi pajak dan denda sebesar empat kali daripajak terutang  dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.Agus Martowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan jika Jaksa Agung menyetujui permohonannya, Direktur Jenderal Pajak akan diperintahkan mencairkan jaminan pelunasan menggunakan surat setoran pajak. Setelah itu, Jaksa Agung baru bisa menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan.“Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak,” tulis Agus dalam PMK tersebut.Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan dalam menetapkan kadaluarsa piutang pajak. Lembaga anti korupsi tersebut memperhitungkan potensi kerugian negara akibat kedaluwarsa piutang pajak pada tahun ini sebesar Rp9,4 triliun, lebih besar dari piutang pajak tak tertagih 2010 yang mencapai Rp 2,6 triliun.Direktorat Jenderal Pajak mencatat total piutang pajak hingga Juni lalu mencapai Rp72,3 triliun atau meningkat Rp18,3 triliun dari posisi Desember 2010 yang sebesar Rp54 triliun. Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa dalam periode yang sama mencapai Rp4,5 triliun atau naik Rp2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa jika selama 5 tahun tidak dapat ditagih. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper