Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Dana bagi hasil migas ke daerah harus dikaji ulang'

JAKARTA: Penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi ke daerah harus dievaluasi kembali untuk memberikan keadilan kepada daerah penghasil. Bila perlu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga ikut terlibat dalam evaluasi tersebut.

JAKARTA: Penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi ke daerah harus dievaluasi kembali untuk memberikan keadilan kepada daerah penghasil. Bila perlu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga ikut terlibat dalam evaluasi tersebut.

 
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengungkapkan selama ini belum ada transparansi pembagian DBH migas ke daerah, sehingga menimbulkan berbagai persoalan dan kecemburuan di tingkat daerah.
 
Dia menuturkan dana bagi hasil migas untuk pemerintah itu sangat besar, yakni 85% dan kontraktornya 15%, tetapi kenyataan daerah penghasil selalu mengeluhkan karena mendapat bagian yang dinilai sedikit. 
 
"Harus ada evaluasi dan transparansi penyaluran DBH ini, sehingga jelas duitnya kemana aja. Tinggal KPK aja yang masuk," ujarnya seusai Seminar Nasional: Kebijakan Energi Nasional-Langkah Awal Percepatan Pembangunan Nasional Menuju Kemandirian Energi Bangsa hari ini.
 
Selain itu, lanjutnya, pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi ke pemerintah daerah seharusnya tidak hanya sampai di tingkat kabupaten, tetapi juga dialokasikan ke tingkat kecamatan.
 
Berdasarkan Undang-undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana bagi hasil minyak bumi kepada pemerintah daerah sebesar 15,5% dan pemerintah pusat sebesar 84,5%. Sementara itu, dana bagi hasil gas bumi untuk pemerintah daerah 30,5% dan pemerintah pusat 69,5%.
 
Dana bagi hasil minyak bumi yang diterima pemerintah daerah sebesar 15,5% itu terdiri dari 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
 
Di sisi lain, dari dana bagi hasil gas bumi yang diterima pemda sebesar 30,5%, sebesar 6% dibagikan ke provinsi bersangkutan, 12% untuk kabupaten/kota penghasil, 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
 
Menurut Widjajono, Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu segera direvisi, sehingga penyaluran DBH bisa sampai ke tingkat kecamatan.
 
"Kalau kecamatan itu dapat bagian [DBH], tidak akan menimbulkan kecemburuan. Otonomi daerah itu kan jangan hanya nyangkut sampai kabupaten, bila perlu sampai ke kelurahan. Kalau daerah mau dapat lebih, ambillah bagian pemerintah pusat," tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper