Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS diberi modal awal Rp2 triliun secara bertahap

JAKARTA: Pemerintah dan DPR bersepakat soal modal awal pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I dan II yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp2 triliun.Dalam rapat pembahasan RUU BPJS dengan Komisi IX DPR, Menteri Keuangan Agus D.W.

JAKARTA: Pemerintah dan DPR bersepakat soal modal awal pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I dan II yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp2 triliun.Dalam rapat pembahasan RUU BPJS dengan Komisi IX DPR, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan platform modal awal BPJS I dan II sebesar maksimal Rp2 triliun sudah melalui perhitungan dan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.Berdasarkan hitungan awal pemerintah, modal awal BPJS I yang pada 2016 akan mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, hanya mencapai Rp1,2 triliun.“Kami lampirkan Rp1,2 triliun itu perkiraan awal, masih bergerak. Untuk kebutuhan klaim pembiayaan awal, dengan kata lain diperlukan bridging [dana talangan],” ujar Agus.Modal awal pembentukan BPJS rencananya akan dianggarkan dalam APBN berupa penyertaan modal negara (PMN).Modal awal tersebut akan digunakan untuk berbagai komponen pengeluaran yang dibutuhkan, yakni mencakup pembangunan sistem informasi manajemen (software dan hardware), identifikasi dan pendataan kepesertaan, inventarisasi dan pengadaan aset, sosialisasi, aspek regulasi/hukum, pengembangan sumber daya manusia, dan aspek manajerial.Inventarisasi dan pengadaan aset diperkirakan memakan anggaran modal awal BPJS paling besar sebesar lebih dari Rp500 miliar atau sekitar 43,9% dari total anggaran modal awal.BPJS I ditargetkan dapat mulai beroperasi pada awal 2014 dengan menjalankan program jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. BPJS I merupakan hasil transformasi PT Askes dan PT Jamsostek. DPR dan Pemerintah menyetujui target tuntasnya tranformasi PT Askes menjadi BPJS 1 selambat-lambatnya 1 Januari 2014.Sementara itu, transformasi PT2 Jamsostek menjadi BPJS 1 memerlukan waktu yang lebih lama. Menurut Deputi bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto, transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS I akan lebih sulit karena terkendala aspek legal dan ada beberapa Undang-undang yang harus diharmonisasikan, seperti UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No. 17/2003 tentang BUMN.Pada kesempatan ini, Menkeu mengingatkan agar pembahasan RUU BPJS harus dilakukan dengan cermat agar desain program jaminan sosial yang akan dijalankan tidak membuat beban bagi APBN mendatang ,terlebih ada ancaman dampak buruk krisis ekonomi global terhadap Indonesia.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper