Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waralaba asing banjiri Indonesia

JAKARTA: Waralaba asing diperkirakan membanjiri pasar domestik pada tahun depan dan terancam mengikis pasar waralaba lokal di dalam negeri.Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan krisis ekonomi di negara maju yakni

JAKARTA: Waralaba asing diperkirakan membanjiri pasar domestik pada tahun depan dan terancam mengikis pasar waralaba lokal di dalam negeri.Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan krisis ekonomi di negara maju yakni di Eropa dan Amerika akan mendorong peralihan pasar waralaba dari negara maju ke negara berkembang.Sebagai salah satu negara berkembang yang potensial dengan pertumbuhan daya beli yang semakin tinggi, menurut Amir, Indonesia akan menjadi tujuan waralaba asing. “Tahun depan kita akan kebanjiran waralaba asing. Kalau tidak kita antisipasi dengan segera, pasar waralaba lokal kita terancam tergerus,” ujarnya di sela-sela pembukaan ‘Franchise & Licence Indonesia Expo 2011, sore ini [Jum'at 14 Oktober 2011).Dia mengatakan saat ini terdapat 152 waralaba asing. Jumlah tersebut meningkat 100% dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan perkiraan akan ada pertumbuhan waralaba asing sebesar 4-5 waralaba pada setiap bulannya, diperkirakan pada tahun depan, jumlah waralaba asing akan mencatat kenaikan di atas 30%. “Kemungkinan akan ada pertambahan sampai 50 waralaba.”Adapun jumlah waralaba lokal saat ini tercatat sebesar 1.300-1.400 waralaba. Dia mendesak pemerintah untuk mengatasi arus masuk waralaba asing tersebut sehingga tidak mengikis pasar waralaba domestik melalui regulasi yang ketat.Saat ini, sedikitnya ada tiga regulasi yang mengatur tentang waralaba yaitu PP No.42/2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendag yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.Di luar regulasi itu, terdapat keputusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu Keputusan No.57/KPPU/Kep/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf b UU No.5/2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba.Ketua Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit mengatakan regulasi yang ada saat ini cenderung mendorong pasar domestik menjadi kian liberal terhadap waralaba asing. Pasalnya, lanjutnya, regulasi yang ada tidak cukup mengatur masuknya waralaba asing ke pasar dalam negeri.“Pasar kita memang terlalu liberal. Ini berbeda dengan kondisi di negara lain. Di negara lain, pasar mereka justru diproteksi sedemikian rupa sehingga asing susah masuk tetapi di negara kita justru dibuka lebar-lebar,” ungkap Levita.Dia mengungkapkan saat ini banyak waralaba asing yang tidak menjalankan praktik waralaba sesuai dengan regulasi yang ada. Amir menambahkan lebih dari 90% waralaba asing yang masuk ke Tanah Air membangun company owned stores. Hal tersebut, menurut Amir, bertentangan dengan PP yang berlaku. “Seharusnya setiap waralaba asing yang masuk berkewajiban membangun subfranchise dengan pengusaha lokal, bukan menjalankan perusahaan mereka sendiri,” tegasnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hilman Hidayat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper