Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Bank Indonesia ternyata tidak hanya mengeluarkan satu peraturan terkait penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan utang luar negeri yang wajib dimasukan ke dalam bank domestik.
 
Untuk mengendalikan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri tersebut, bank sentral mengeluarkan 3 beleid baru pada pekan depan.
 
"Nanti akan ada 3 PBI [Peraturan Bank Indonesia] yang dikeluarkan, yaitu PBI Devisa Hasil Ekspor, PBI Lalu Lintas Devisa dan PBI Utang Luar Negeri," ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, kepada wartawan di Jakarta hari ini.
 
Seharusnya PBI tersebut keluar pada akhir September 2011 dan berlaku pada awal bulan berikutnya. Namun, karena ada masalah teknis beleid tersebut baru bisa diluncurkan pada Senin, pekan depan.
 
"Terbitnya tetap pada akhir September, tetapi karena ada masalah teknis jadi baru dikeluarkan pada Senin depan," ujarnya.
 
Menurut Difi, bank sentral akan menyelenggarakan konferensi pers terkait 3 PBI tersebut pada Senin pagi. "Kami juga akan memasukan PBI tersebut di situs resmi BI agar para eksportir bisa melihat langsung peraturan itu," ujarnya.
 
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan kebijakan mengenai penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan utang luar negeri akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2011 dengan masa transisi selama 3 bulan.
 
Kebijakan ini akan berlaku secara penuh mulai 2 Januari tahun depan dengan ancaman sanksi denda buat para pelanggarnya. Sanksi tersebut ditetapkan sebesar 0,5% dari penerimaan devisa hasil ekspor yang tidak dimasukan ke bank domestik dengan jumlah minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
 
Darmin mengatakan data mengenai eksportir akan disinkronkan dengan Direktorat Jendral Bea Cukai dan Pajak serta Badan Pusat Statistik.
 
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan pihaknya dengan Bank Indonesia akan mensikronisasi data.
 
"Melalui sinkronisasi data ini, good guys [orang baik] akan terkonfirmasi. Kalau eksportir tidak mengisi data dengan benar, untuk ekspor selanjutnya pasti akan ditolak."
 
Dia memaparkan ada dua langkah yang akan ditempuh oleh Ditjen Bea dan Cukai. Pertama, lanjut dia, Ditjen Bea dan Cukai akan merekonsiliasi data eksportir dengan data pemasukan devisa yang berasal dari Bank Indonesia. "Kemudian data PEB [penerimaan ekspor bersih] akan sempurnakan."
 
Darmin menambahkan fungsi kebijakan ini bagi Dirjen Pajak, adalah data transaksi ekspor di PEB dapat di rekonsiliasi dan tercapai kebenarannya sehingga mendukung restitusi pajak.
 
Bagi Dirjen Bea dan Cukai, lanjutnya, eksportir akan lebih teliti dalam pengisian dokumen PEB sehingga dapat dilakukan check and balance nilai ekspor nasional. “Bagi BPS hal ini akan membuat data lebih akurat sehingga statistik lebih baik,” ujarnya.
 
Dia menambahkan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara bank sentral, Kementerian Keuangan dan BPS terkait pertukaran data ekspor impor di Indonesia yang ditandatangani beberapa waktu lalu. (20)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper