Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah ajukan RUU JPSK lagi

JAKARTA: Pemerintah untuk ketiga kalinya akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan depan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan draft RUU JPSK sudah selesai

JAKARTA: Pemerintah untuk ketiga kalinya akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan depan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan draft RUU JPSK sudah selesai disusun dan saat ini tengah diharmonisasi. Rancangan beleid tersebut diharapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk ke parlemen untuk dibahas bersama pemerintah.“[RUU JPSK] itu salah satu undang-undang yang wajib kami segera miliki dan kami sudah menerima respon dari DPR, bahwa DPR akan siap untuk membahas itu,” ujar dia usai meresmikan program Sensus Pajak Nasional (SPN), hari ini.Menurut dia, ada sejumlah pasal dalam draft RUU JPSK yang memerlukan pandangan DPR, terutama menyangkut dasar pengambilan keputusan dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KKSK)."Nanti kita diskusikan karena kita tahu ada pasal-pasal yang perlu kita dapat kesamaan pandangan dengan DPR. Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kita mengusulkan itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya tentu akan ada forum," kata Menkeu.Bambang P. S. Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan saat ini fundamental perekonomian dan pengawasan perbankan di Tanah Air relatif lebih kuat dibandingkan ketika krisis melanda Indonesia pada 2008. Namun, ada risiko pemburukan yang sewaktu-waktu bisa terjadi sehingga JPSK menjadi penting untuk disiapkan.“Sekarang kita bisa katakan secara fundamental lebih kuat dibandingkan 2008, dengan pengawasan perbankan lebih baik, likuiditas dijaga Bank Indonesia, tapi risiko mungkin terjadi maka JPSK penting sekali," ujar Bambang.Pemerintah, kata dia, berupaya untuk mengajukan RUU JPSK sebagai pedoman dalam menghadapi potensi krisis ekonomi global yang suatu saat dapat berpengaruh kepada Indonesia. UU JPSK dirasakan mendesak dan makin dibutuhkan di tengah krisis finansial dan krisis utang yang menghantui Amerika Serikat dan Eropa saat ini.(mmh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper