Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Mulai 12 Oktober, ekspor rotan akan diperketat melalui kewajiban eksportir melampirkan faktur pajak penjualan dan verifikasi oleh surveyor di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan. 
 
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengungkapkan ketentuan ekspor rotan dalam Permendag No.36/M-DAG/PER/8/2009 yang seharusnya berakhir pada 11 Oktober tetap akan diberlakukan. 
 
“Aturannya diberlakukan namun dimodifikasi dengan tujuan memperketat penyediaan untuk industri dalam negeri sehingga tidak ada manipulasi bukti pasok. Akan lebih ketat jadinya” ujar Deddy di Jakarta hari ini. 
 
Seperti diketahui, dalam Permendag No.36/2009 itu, eksportir terdaftar rotan baru dapat melakukan ekspor jika telah mendapatkan persetujuan ekspor. Persetujuan ekspor diperoleh setelah eksportir melampirkan bukti pasok kepada industri dalam negeri. 
 
Selama ini, menurut Deddy, terjadi praktik manipulasi bukti pasok. “Itu kita perbaiki. Yang tadinya bukti pasok saja, sekarang kita pakai faktur pajak penjualan dan juga harus diperiksa oleh surveyor waktu pengapalan dan waktu sampai di tujuan pemasokan,” jelas Deddy. 
 
Dengan faktur pajak penjualan, menurut Deddy, peluang manipulasi bukti pasok tidak akan terjadi lagi. 
 
Deddy mengatakan ketentuan ekspor tersebut akan berlaku dalam jangka waktu yang belum ditetapkan sambil pemerintah mematangkan konsep badan penyangga (buffer stock). 
 
Dia enggan mematok target penyelesaian pembahasan terkait dengan badan penyangga tersebut. “Itu tergantung pembahasan karena kita harus memastikan siapa pelaksananya, bagaimana pembiayaannya, bagimana mekanismenya termasuk grading dan penetapan harga,” ungkapnya.
 
Sejauh ini, kata Deddy, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar badan penyangga tersebut dikelola oleh swasta dan BUMN. Menurut dia, kombinasi pengelola badan penyangga tersebut bisa saja dilakukan. Namun harus dipastikan badan penyangga tersebut tidak menimbulkan monopoli dalam pembelian. 
 
“Oleh karena itu, kita tawarkan melalui lelang. Itu yang sudah kita usulkan dan menjadi bahan pembahasan pada Selasa, pekan depan,” tuturnya. 
 
Dia menegaskan pembentukan badan penyangga tersebut tidak gampang. Kendati pada suatu waktu konsepnya telah matang di antara instansi pemerintah, konsep tersebut harus juga dikomunikasikan dengan pelaku terkait dalam konsep tersebut. 
 
“Nanti setelah selesai dengan itu, dikomunikasikan dengan para pelaku di industri rotan ini, termasuk Pemda. Itu perlu waktu supaya tidak ada resistensi,” tegasnya. 
 
Deddy menegaskan tidak ada perbedaan pendapat antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait ekspor rotan tersebut. Perbedaan yang selama ini mengemuka, lanjutnya, hanya soal pendekatan yang digunakan. 
 
“Tujuannya sama yaitu ingin mengembangkan industri dalam negeri, ingin hilirisasi, cuma ada pendekatan yang berbeda. Kita jangan melihat pertentangan itu,” tegasnya. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper